JAKARTA--Tiga komisioner KPU Kota Gorontalo yakni Rizan Adam, Hadi Sutrisno Daud, dan Djarnawi Datau, harus segera meninggalkan kursinya di lembaga penyelenggara pemilu itu.
Ini setelah Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) putusannya yang dibacakan Ketua Majelis Jimly Assidiqi dalam sidang DKPP di Jakarta, Kamis (7/3), menyatakan ketiganya melanggar kode etik.
"Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan, DKPP menyimpulkan ketua dan dua anggota KPU telah terbukti tidak profesional, tidak netral, dan tidak berpegang pada hukum serta telah memihak pada salah satu bakal calon karena meloloskan bakal calon yang tidak memenuhi syarat pencalonan," kata Jimly.
Menurut DKPP, bakal calon walikota Gorontalo, Adhan Dambea, tidak memenuhi syarat karena surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) tidak sesuai ketentuan Peraturan KPU No 9 Tahun 2012. Namun, oleh ketua dan dua anggota KPU justru bersikukuh menetapkan Adhan Dambea lolos sebagai salah satu peserta Pilkada walikota dan wakil walikota 2013.
Sedangkan dua anggota KPU lainnya yaitu La Aba dan Aroman Bobihoe, lanjut Jimly, tidak melanggar norma kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam peraturan bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP.
"La Aba dan Aroman justru bersikukuh untuk melaksanakan ketentuan peraturan KPU No 9 Tahun 2012 dan kepadanya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran," tegasnya.
Atas pertimbangan tersebut, lanjutnya, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Rizan Adam, Hadi Sutrisno, dan Djarnawi Datau sejak Kamis (7/3). Sedangkan La Aba dan Aroman, direhabilitasi nama baiknya selaku anggota KPU Kota Gorontalo.
"DKPP juga memerintahkan kepada KPU Provinsi Gorontalo untuk menindaklanjuti putusan ini sesuai peraturan perundangan-undangan. Memerintahkan kepada KPU RI dan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tandasnya. (Esy/jpnn)
Ini setelah Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) putusannya yang dibacakan Ketua Majelis Jimly Assidiqi dalam sidang DKPP di Jakarta, Kamis (7/3), menyatakan ketiganya melanggar kode etik.
"Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan, DKPP menyimpulkan ketua dan dua anggota KPU telah terbukti tidak profesional, tidak netral, dan tidak berpegang pada hukum serta telah memihak pada salah satu bakal calon karena meloloskan bakal calon yang tidak memenuhi syarat pencalonan," kata Jimly.
Menurut DKPP, bakal calon walikota Gorontalo, Adhan Dambea, tidak memenuhi syarat karena surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) tidak sesuai ketentuan Peraturan KPU No 9 Tahun 2012. Namun, oleh ketua dan dua anggota KPU justru bersikukuh menetapkan Adhan Dambea lolos sebagai salah satu peserta Pilkada walikota dan wakil walikota 2013.
Sedangkan dua anggota KPU lainnya yaitu La Aba dan Aroman Bobihoe, lanjut Jimly, tidak melanggar norma kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam peraturan bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP.
"La Aba dan Aroman justru bersikukuh untuk melaksanakan ketentuan peraturan KPU No 9 Tahun 2012 dan kepadanya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran," tegasnya.
Atas pertimbangan tersebut, lanjutnya, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Rizan Adam, Hadi Sutrisno, dan Djarnawi Datau sejak Kamis (7/3). Sedangkan La Aba dan Aroman, direhabilitasi nama baiknya selaku anggota KPU Kota Gorontalo.
"DKPP juga memerintahkan kepada KPU Provinsi Gorontalo untuk menindaklanjuti putusan ini sesuai peraturan perundangan-undangan. Memerintahkan kepada KPU RI dan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tandasnya. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BKN Diminta Tingkatkan Standart Penilai
Redaktur : Tim Redaksi