JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberi sanksi berupa peringatan kepada seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisioner KPU dipimpin Husni Kamil Manik dan enam anggotanya yakni Sigit Pamungkas, Arief Budiman, Ferry Kurnia Riskiyansyah, Hadar Nafis Gumay, Ida Budhiati, dan Juri Ardiantoro.
Ketua DKPP, Jimly Asshidiqie meminta para komisioner KPU untuk mengubah sikapnya dalam memahami dan menafsirkan Undang-Undang Pemilu, setelah sebelumnya menolak melaksanakan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memerintahkan KPU menyertakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai salah satu peserta Pemilu 2014.
“Berdasarkan penilaian fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, setelah memeriksa keterangan pengadu, jawaban teradu, memeriksa pihak-pihak terkait, bukti dan mendegar keterangan ahli, DKPP memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, memberi peringatan pada para teradu, dan meminta KPU mengubah sikap dalam memahami undang-undang dan menjaga sikap menghormati sesama penyelenggara Pemilu (sesuai tugas dan fugsinya masing-masing),” ujar Jimly membacakan putusan DKPP di Jakarta, Jumat (17/5).
Meski hanya diberi peringatan, namun jika di kemudian hari dalam menjalankan tugas selaku komisioner KPU kembali mengulangi kesalahan yang sama, DKPP menurut Jimly, tidak akan menolerir lagi. “Karena tidak boleh ada penafsiran yang berbeda terkait kewenangan Bawaslu,” ujarnya.
Sidang pembacaan putusan ini digelar setelah sebelumnya DKPP menerima pengaduan dari Badan Pegawas Pemilu (Bawaslu), Direktur Eksekutif dan Peneliti lembaga Correct, Refly Harun dan peneliti Correct, Achmad Irawan.(gir/jpnn)
Komisioner KPU dipimpin Husni Kamil Manik dan enam anggotanya yakni Sigit Pamungkas, Arief Budiman, Ferry Kurnia Riskiyansyah, Hadar Nafis Gumay, Ida Budhiati, dan Juri Ardiantoro.
Ketua DKPP, Jimly Asshidiqie meminta para komisioner KPU untuk mengubah sikapnya dalam memahami dan menafsirkan Undang-Undang Pemilu, setelah sebelumnya menolak melaksanakan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memerintahkan KPU menyertakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai salah satu peserta Pemilu 2014.
“Berdasarkan penilaian fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, setelah memeriksa keterangan pengadu, jawaban teradu, memeriksa pihak-pihak terkait, bukti dan mendegar keterangan ahli, DKPP memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, memberi peringatan pada para teradu, dan meminta KPU mengubah sikap dalam memahami undang-undang dan menjaga sikap menghormati sesama penyelenggara Pemilu (sesuai tugas dan fugsinya masing-masing),” ujar Jimly membacakan putusan DKPP di Jakarta, Jumat (17/5).
Meski hanya diberi peringatan, namun jika di kemudian hari dalam menjalankan tugas selaku komisioner KPU kembali mengulangi kesalahan yang sama, DKPP menurut Jimly, tidak akan menolerir lagi. “Karena tidak boleh ada penafsiran yang berbeda terkait kewenangan Bawaslu,” ujarnya.
Sidang pembacaan putusan ini digelar setelah sebelumnya DKPP menerima pengaduan dari Badan Pegawas Pemilu (Bawaslu), Direktur Eksekutif dan Peneliti lembaga Correct, Refly Harun dan peneliti Correct, Achmad Irawan.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPP Hanura Anggap Sudah Tidak Ada Konflik
Redaktur : Tim Redaksi