jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, dijatuhi sanksi dua kali peringatan terkait dugaan pelanggaran kode etik pada pelaksanaan pemilihan presiden 2014. Yang pertama terkait langkah KPU mengeluarkan surat edaran pembukaan kotak suara.
Peringatan kedua dikeluarkan Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas ketidakhadiran Husni pada rapat pleno nasional penetapan presiden terpilih, Juli lalu.
BACA JUGA: Bentrok Pecah, Perkantoran Tutup
Sanski diberikan setelah sebelumnya pengadu Tonin Tachta Singarimbun dan Eggi Sudjana dari tim advokasi pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, menilai Husni melanggar kode etik karena tidak memimpin rapat dan tidak menandatangani SK No 453/Kpts/KPU/2014 tanggal 31 Mei 2014 tentang penetapan capres dan cawapres.
“Memberikan peringatan kepada teradu 1 atas nama Husni Kamil Manik sebagai Ketua KPU RI sehubungan dengan ketidakhadiran teradu dalam rapat pleno penetapan capres-cawapres. Ketua KPU RI nyata-nyata kurang berhati-hati dalam menetapkan skala prioritas sebagai pejabat negara,” ujar anggota sidang, Valina Singka membacakan putusan DKPP di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (21/8).
BACA JUGA: Polisi: Tindakan Pembubaran Terpaksa Dilakukan
Meski memeroleh dua peringatan, perbuatan Husni belum masuk kategori pelanggaran kode etik berat hingga layak dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.
Menurut Valina, sanksi peringatan diberikan sebagai pembinaan agar penyelenggara dapat memerbaiki diri. Namun ketika seorang teradu memeroleh dua peringatan, maka putusan berlaku akumulatif.
BACA JUGA: Suasana di Patung Kuda Masih Mencekam
Hanya saja dalam hal ini Husni tidak dijatuhi peringatan atas pelanggaran yang sama, sehingga sanksi peringatan tidak berlaku akumulatif.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Mengaku Antar USD 1 Juta Untuk Anas
Redaktur : Tim Redaksi