DKPP Kumpulkan Lima Fakta

Sidang Etik KPU, Siapkan Kesimpulan

Kamis, 15 November 2012 – 06:49 WIB
JAKARTA - Sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa saja langsung berlanjut ke pengambilan keputusan di jadwal selanjutnya. Sebab, sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah memasuki tahap pembahasan, sekaligus pengambilan kesimpulan.

"Titik kami adalah aduan pelapor. Kami akan rumuskan, kemudian ditarik kesimpulan," ujar anggota DKPP Nur Hidayat Sardini saat ditemui di ruang kerjanya, Jakarta, kemarin (14/11).

Hidayat menyatakan, pokok aduan yang disampaikan oleh Bawaslu akan memperlihatkan apakah tuduhan lembaga pengawas pemilu kepada KPU benar atau tidak. DKPP juga akan melihat keterangan-keterangan yang muncul di fakta sidang. "Setiap kata per kata yang diucapkan pengadu dan teradu kami amati betul," ujar mantan ketua Bawaslu itu.

Saat ini, kata Hidayat, staf DKPP tengah menyiapkan rekaman sidang untuk dibahas. Sebanyak 15 staf dikerahkan untuk mempersiapkan fakta sidang seakurat-akuratnya. "Nanti akan dilihat besaran aduan dan disesuaikan dengan pasal kode etik penyelenggara pemilu," ujar mantan peneliti the Jawa Pos Institute of Pro Otonomi (JPIP) itu.

Dari dua kali sidang,  setidaknya ada lima fakta yang muncul. Fakta pertama terlihat saat Bawaslu menilai KPU melanggar kode etik. Sebaliknya, KPU sebagai teradu menilai semua aduan Bawaslu terkait dengan tata cara proses pemilu yang sifatnya administratif.

Fakta kedua adalah mundurnya jadwal yang dilakukan KPU dalam pengumuman verifikasi administrasi. DKPP harus melihat apakah hal itu murni terkait dengan administrasi atau ada cerita di balik cerita.

Fakta ketiga terkait dengan Sipol. DKPP perlu mengkaji apakah hal ini melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Jika melanggar, DKPP harus melihat konteks apa yang dikenakan.

"Lalu (fakta keempat) pada aspek aduan parpol, apakah benar yang dilakukan Bawaslu sesuai dengan ketentuan. Karena KPU menilai balik," ujar Hidayat.

Fakta kelima adalah relasi antara komisioner KPU dengan Sekretariat Jenderal KPU. "Benarkah yang diungkapkan teradu bahwa pemunduran itu disebabkan apa yang disebut sebagai pembusukan di Setjen," ujarnya.

Saat ini, ujar Hidayat, DKPP juga tengah menunggu laporan tambahan sejumlah pengadu dan teradu. "Masih ada bukti-bukti yang belum disampaikan," tandasnya.

Hidayat menyatakan, apa pun putusan yang disampaikan komisioner nanti bersifat mengikat. Jika ada pelanggaran oleh Setjen KPU, putusannya bersifat rekomendasi. "Putusan ada tiga, apakah teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap," kata Hidayat. (bay/c1/agm)



BACA ARTIKEL LAINNYA... Gagal dengan PKS, PPP Digandeng Golkar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler