DKPP Pecat 49 Orang Penyelenggara Pemilu

Senin, 15 April 2013 – 17:12 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie menerangkan, dalam waktu 7 bulan ini ada 49 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dipecat.

"Yang terbukti melanggar dan terpaksa diberhentikan jumlahnya 49 orang," ujar Jimly pada saat bertemu dengan pimpinan MPR di MPR, Jakarta, Senin (15/4).

Alasan pemecatan tersebut, kata Jimly, karena mereka terbukti berpihak atau tidak bersikap independen. Ditambahkan, sikap keberpihakan tersebut merupakan suatu pelanggaran serius.

"Kalau soal tidak tertib administrasi itu pelanggaran ringan. Kalau berpihak atau tidak independen itu sudah tidak ada ampun," terang dia.

Putusan DKPP kata Jimly, harus menjadi pelajaran bagi KPU dan Bawaslu. Meski begitu dia mengaku, DKPP bukan ingin menjadi lembaga yang ditakutkan oleh KPU dan Bawaslu. "Tapi ini untuk perbaikan ke depan," tandasnya.

Sementara itu Wakil Ketua MPR, Ahmad Farhan Hamid mengapresiasi kinerja DKPP termasuk melakukan pemecatan terhadap 49 orang tersebut.

"Saya kira sesuatu yang amat sangat lumayan untuk rentang waktu yang amat pendek. Rata-rata sebulan tujuh orang (dipecat)," ujar dia. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Aceh : Datang Bukan untuk Adu Jotos

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler