jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap Catur Riris Yudi Pamungkas dari kedudukannya sebagai anggota KPU Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Sanksi dibacakan pada sidang DKPP yang digelar di ruang sidang DKPP, Gedung TLC, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta, Rabu (6/5).
BACA JUGA: Sah! Prof Muhammad Terpilih Menjadi Ketua DKPP Definitif
Catur dinilai terbukti menyalahgunakan tugas dan wewenang sebagai penyelenggara pemilu. Ia disebut membantu penggalangan suara untuk Sri Mulyono, calon anggota legislatif DPRD Provinsi Jawa Tengah pada Pemilu 2019 lalu.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Catur Riris Yudi Pamungkas selaku anggota KPU Kabupaten Kendal sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Muhammad.
BACA JUGA: DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan Keras ke Ketua dan Anggota Bawaslu Batam
Dalam pertimbangan putusan disebut Catur aktif berkomunikasi dengan Sri Mulyono melalui WhatsApp selama kurang lebih tujuh bulan. Catur meminta sejumlah uang kepada Sri Mulyono dan menjanjikan membantu memperoleh 15 ribu suara pada Pemilu 2019 di Kabupaten Kendal.
Bukti-bukti dalam perkara ini berupa salinan percakapan keduanya, menggunakan nomor telepon genggam yang selama ini digunakan Catur selaku teradu. Selain itu, adanya bukti transfer uang senilai Rp 4 juta.
BACA JUGA: Rima Alpiani Tewas Secara Mengenaskan, Innalillahi
Bukti lain, penyerahan uang dari saksi (Sri Mulyono) kepada teradu (Catur) senilai Rp 20 juta. Disebut untuk biaya operasional tim di sejumlah kecamatan di Kabupaten Kendal.
Dalam perkara ini teradu disebut melibatkan saudara kembarnya dan menerima uang sebesar Rp 250 juta dari Sri Mulyono.
“Alasan teradu bahwa telepon seluler dan rekening miliknya sering dipinjam Catur Riris Yudi Prasetyo (saudara kembarnya) untuk berhubungan dengan pihak-pihak yang tidak diketahui teradu, bertentangan dengan fakta dan bukti percakapan,” ucap anggota Majelis DKPP Didik Supriyanto.
Tindakan teradu disebut telah memicu rusaknya marwah dan martabat penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf d, huruf j, dan huruf l, Pasal 14 huruf c, dan Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. (gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang