DKPP Pecat Komisioner KPU Papua

Jumat, 19 Desember 2014 – 19:09 WIB
Majelis Sidang DKPP Valina Singka. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Komisioner KPU Provinsi Papua, Sadrak Nawipa, setelah terbukti melakukan intimidasi sebagaimana pengaduan Martinus Adii.

“Memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu II atas nama Sadrak Nawipa sebagai anggota KPU Provinsi Papua, terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” ujar Majelis Sidang Valina Singka, saat membacakan amar putusan di Gedung DKPP, Jumat (19/12).

BACA JUGA: Pembahasan Revisi UU Pilkada Tak Boleh Lewat Maret

Sebelumnya, Martinus membeber Sadrak meminta adiknya, Kristina Adii, agar mendesak Martinus mencabut laporannya di DKPP. Jika tidak, Sadrak mengancam akan memecat Kristina sebagai Komisioner KPU Kabupaten Deiyai.

DKPP menilai perbuatan Sadrak sangat tidak beretika. Pengancaman untuk mencabut pengaduan merupakan tindakan yang mengganggu stabilitas dan kredibilitas DKPP dalam rangka menegakkan etika penyelenggara pemilu mewujudkan pemilu yang berintegritas.

BACA JUGA: Adik Ipar SBY Yakini Kongres Demokrat Tak Akan Berujung Konflik

Dalam putusannya, DKPP merehabilitasi nama baik ketua dan anggota KPU Provinsi Papua lainnya, Adam Arisoi, Beatrix Wanane, Tarwinto dan Sombuk Musa Yosep.

Untuk diketahui, para Teradu ini diadukuan oleh Martinus Adii atas tuduhan telah melakukan penggelembungan Suara atas Caleg DPRD Provinsi Papua Nomor Urut 8, daerah pemilihan III Papua, atas nama Deki Nawipa, saat rekapitulasi suara pada tingkat provinsi untuk perolehan suara Kabupaten Paniai dari 10.151 menjadi 26.999 suara.

BACA JUGA: Waketum PAN: Kami Lawan yang Ingin Obok-obok PAN

Selain itu, pengadu juga menyoal terkait pelaksanaan pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi sesi Kabupaten Paniai, hanya diikuti seorang komisioner.

Dalam sidang pemeriksaan terkuak fakta bahwa perubahan suara atas nama Deki Nawipa, SE dari 10.151 berubah menjadi 26.999 suara ini tidak terjadi pada saat rekapitulasi tingkat provinsi, karena hasil rekap dan surat suara dimasukan ke dalam kotak suara oleh KPU Kabupaten Paniai.

Terkait rapat Pleno yang  hanya diikuti oleh 1 komisioner KPU Prov, para Teradu mengaku mereka berbagi peran agar kinerjanya lebih efektif.

“Sehingga tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu dianggap tidak menyalahi etika penyelenggaraan pemilu,” ujar Valina.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada Serentak 2015 Hanya Bisa Satu Putaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler