DKPP Pulihkan Nama Baik 29 Penyelenggara Pemilu

Senin, 24 November 2014 – 17:59 WIB
Ketua Majelis Sidang DKPP, Jimly Asshiddiqie. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama baik 29 penyelenggara Pemilu karena dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.

Masing-masing dua anggota KPU Kabupaten Purwakarta, Jawa Baratn Deni Ahmad Haidar dan Ade Nurdin; ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Belitung Provinsi Bangka Belitung (Soni Kurniawan, Yudi Arianto, Rezeki Aris Munandar, Agus Sumardi dan Muliadi); seorang anggota KPU Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Annahir); serta lima komisioner dan seorang staf sekretariat KPU Donggala, Sulawesi Tengah (Moh. Saleh, Ilyas, Nawir B Pagessa, As’ad Mardjudo, Tazkir Suleman, Muhammad Yahya).

BACA JUGA: Kumpulkan Bahan Interpelasi, Empat Fraksi KMP Bakal Blusukan

Penyelenggara Pemilu lain yang direhabilitasi masing-masing ketua dan dua anggota Panwaslu Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Sabni, Seno Hartono dan Theodorus Lanting), lima komisioner dan dua anggota Panwas Seram Bagian Barat (Jafar Patty, Syarif Hehanussa, Silehu Ahmad, Zefnath Laturumakina, James Sahusilawane, Oktavianus F Tehusijarana, Abdul Haris Kaliky).

Selian itu, ketua dan empat anggota KPU Binjai Sumatera Utara (Herry Dani, Chaisol Andrio, Labayk Simanjorang, Rafli Subakti dan Zulfan Efendi).

BACA JUGA: Ical Maju Lagi, Golkar Hadapi Musibah Besar

Selain merehabilitasi nama baik sejumlah penyelenggara pemilu, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Jakarta, Senin (24/11), DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan.

Masing-masing pada seorang anggota KPU Subang, Jawa Barat, Maman Suparman. Kemudian anggota KPU Purwakarta, Jawa Barat, Ramlan Maulana dan lima komisioner KPU Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Masing-masing Efriadi Suhendri, Lukman Hakim, Efrizal, Debi Aryanto dan F Gatot Widjayanto.

BACA JUGA: Ada Potensi Usai Munas Golkar Muncul Partai Sempalan

"DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan pada dua anggota KPU Serdang Bedagai, Sumatera Utara.  Masing-masing atas nama Muhammad Rizwan dan Badrun," ujar Ketua Majelis Sidang, Jimly Asshiddiqie.

Sementara kepada H Muhammad Sofian, Edi Susilo dan Anda Radiansyah masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Serdang Bedagai, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras.

“Total jumlah Teradu sebanyak 44 orang dari 10 putusan. Penyelenggara Pemilu yang tidak terbukti melanggar sebanyak 29 orang atau 65,91 persen. Sedangkan Teradu yang terbukti melanggar sebanyak 15 orang atau 34,09 persen,” kata Jimly.

Pada saat bersamaan, majelis membacakan empat ketetapan. Yaitu terkait PPK di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Panwaslu Seram Bagian Barat, PP Humaual, PPS Desa Luhu Provinsi Maluku, PPK Pemulutan Selatan, PPK Pemulutan Barat dan PPK Pemulutan Ogan Ilir, Sumatera Selatan, serta PPK Cikaung Subang.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Ngotot Ingin Ikut Bahas Revisi UU MD3


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler