"DKPP memerintahkan KPU agar 18 parpol calon peserta Pemilu untuk diikutsertakan dalam verifikasi faktual dengan tidak mengubah jadwal tahapan Pemilu. Dan ke-18 parpol yang dimaksud harus menyesuaikan dengan ketentuan verifikasi faktual yang ditetapkan oleh KPU," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dalam sidang terbuka di Jakarta, Selasa (27/11).
Sebelumnya partai-partai ini dinyatakan tidak memenuhi syarat mengikuti verifikasi faktual oleh KPU. Namun, atas putusan menurut DKPP KPU harus melakukan verifikasi faktual terhadap 18 partai. Sementara terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diperintahkan mengawasi pelaksanaannya.
Keputusan diambil setelah DKPP yang sebelumnya menyimpulkan, Komisioner KPU memang terbukti telah berupaya memenuhi kewajiban dalam melaksanakan tugas kewenangan. "Namun dalam penyelenggaraan, banyak timbul masalah. Sehingga mengakibatkan ketidakpastian dan keraguan terhadap kinerja KPU, terutama dari parpol calon kontestan Pemilu. Baik akibat dari pembangkangan pihak sekretariat jenderal, maupun penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol) yang dilakukan secara terburu-buru dan kurangnya perencanaan secara matang, " ujarnya. (gir/jpnn)
Ke-18 Parpol yang dimaksud yaitu:
1.Partai Demokrasi Kebangsaan.
2.Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia.
3.Partai Kongres.
4.Partai Serikat Rakyat Independen.
5.Partai Karya Republik.
6.Partai Nasional Republik.
7.Partai Buruh.
8.Partai Damai Sejahtera.
9.Partai Republika Nusantara.
10.Partai Nasional Indonesia Marhaenisme.
11.Partai Karya Peduli Bangsa.
12.Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia.
13.Partai Penegak Demokrasi Indonesia.
14.Partai Kebangkitan Nasional Ulama.
15.Partai Republik.
16.Partai Kedaulatan.
17.Partai Bhineka Indonesia.
18.Partai Nasional Benteng Kerakyatan.
Sumber: DKPP
BACA ARTIKEL LAINNYA... BK Panggil Dirut Merpati
Redaktur : Tim Redaksi