DKPP Putuskan Nasib 7 Komisioner KPU

Jumat, 17 Mei 2013 – 11:58 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) Nur Hidayat Sardini memastikan pada Jumat (17/5) Pukul 14.00 WIB, DKPP akan kembali menggelar sidang kode etik dengan teradu Ketua dan anggota KPU.

"Direncanakan sidang yang digelar atas pengaduan Ketua dan anggota Bawaslu serta Direktur Eksekutif dan Peneliti lembaga Correct Refly Harun dan Achmad Irawan, beragendakan pembacaan putusan," ujarnya di Jakarta.

Teradu selaku Ketua dan anggota KPU diadukan terkait penolakan untuk melaksanakan Keputusan Bawaslu No 012/SP-2/Set.Bawaslu/II/2013 dengan surat No 94/KPU/II/2013, perihal hasil mekanisme penyelesaian sengketa yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang telah dijalankan Bawaslu.

"Dasar penolakan dan argumentasi yang disampaikan teradu serta hal-hal menyangkut apa yang dilakukan Bawaslu itulah yang menimbulkan perbedaan dalam melihat persoalan," katanya.

Selain itu, Nur Hidayat juga menginformasikan Selasa (21/5), Pukul 10.00 WIB, DKPP juga akan menggelar sidang dengan teradu dan agenda yang sama.

Bedanya sidang kali ini  digelar atas pengaduan yang disampaikan 6 partai politik yang dinyatakan tidak disertakan KPU sebagai peserta Pemilu tahun 2014. Sidang-sidang DKPP akan digelar di Sekretariat DKPP Lantai 5 Jalan MH Thamrin 14, Jakarta.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunggu Giliran Bersaksi, Fathanah Ngaji

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler