DKPP Rehabilitasi Nama Baik Ketua dan Anggota KPU Taput

Rabu, 16 Juli 2014 – 05:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama baik Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumut. Selain itu, juga merehabilitasi nama baik Ketua dan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Siborong-borong.

Rehabilitasi diberikan setelah DKPP dalam sidang putusan yang digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta, Selasa (15/7) tidak menemukan adanya kesalahan dari para teradu dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu legislatif 9 April lalu.

BACA JUGA: Desak Bawaslu Cepat Telisik Dugaan Manipulasi C1

“Merehabilitasi nama baik para teradu. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan ini,” ujar ujar Ketua Majelis Sidang DKPP, Jimmly Asshidiqqie, di ruang sidang DKPP, Jakarta, Selasa (15/7) petang.

Ke delapan teradu yang namanya direhabilitasi masing-masing Ketua KPU Taput, Rudolf Sirait, anggota KPU Taput Kopman Pasaribu, Barisman Panggabean, Galumbang Hutagalung dan Junita Siregar. Kemudian Ketua dan anggota PPK Kecamatan Siborong-borong. Masing-masing Roberton Sinaga, Lambas Toni Pasaribu dan Supriadi Manalu.

BACA JUGA: DKPP Berhentikan 10 Penyelenggara Pemilu

Sidang dugaan pelanggaran kode etik sebelumnya digelar atas pengaduan anggota DPRD Tapanuli Utara, Tiur Kalima Purba.

Dalam dalilnya, pengadu sebelumnya menyangkakan para teradu tidak profesional dalam melaksanakan tugas dengan membiarkan PPK Kecamatan Siborongborong merubah perolehan suara. Ketidakprofesionalan diperlihatkan di mana para teradu menolak menindaklanjuti rekomendasi dari yang sebelumnya dikeluarkan Panwaslu KabupatenTapanuli Utara.

BACA JUGA: Curiga Suara Jokowi-JK Hilang, NasDem Kirim Tim Khusus ke Sampang

Namun setelah mendengar dalil pengadu, mendengar keterangan teradu dan memeriksa bukti-bukti yang ada, DKPP tidak menemukan bukti dugaan para teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu

“DKPP berpendapat teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Menurut DKPP, dalil pengadu tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Dengan demikian, dalil pengadu tidak beralasan menurut kode etik,” ujar Jimmly saat membacakan pertimbangan putusan DKPP. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Hari Lagi KPU Gelar Rekapitulasi Suara Pilpres dari Luar Negeri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler