DKPP Rehabilitasi Nama Baik KPU Sumut

Jumat, 14 Desember 2012 – 01:51 WIB
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi menolak pengaduan Maruli Firman Lubis dan Burju M.Sihombing yang meminta DKPP memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, Irham Buana Nasution dan 4 anggota KPU lainnya.

“DKPP menolak pengaduan pengadu I dan II (Maruli-Burju) untuk seluruhnya. Dan merehabilitasi nama baik Irham Buana Nasution, Turunan B.Gulo, Surya Perdana, Rajin Sitepu dan Nurlela Djohan, terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” ungkap Ketua Majelis Sidang Etik DKPP,Nur Hidayat Sardini saat membacakan putusan di Jakarta, Kamis (13/12).

Atas putusan ini, DKPP juga memerintahkan KPU Pusat untuk segera menindaklanjuti putusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk mengawasi pelaksanaan putusan.

Meski akhirnya menyatakan menolak pengaduan kedua pengadu, ternyata dua anggota DKPP berbeda pendapat. Namun saat coba ditanya ke Nur Hidayat siapa kedua orang tersebut, ia menyatakan hal tersebut sifatnya rahasia.

Demikian juga dengan alasan penolakannya. “Yang pasti bahwa dalam putusan kali ini, dari 7 anggota DKPP, ada 2 anggota yang berbeda pendapat terhadap putusan,” katanya.

Pernyataan yang sama dikemukakan anggota DKPP lainnya, Nelson Simajuntak. Namun pria yang juga anggota Bawaslu ini menegaskan, putusan diambil setelah DKPP mendengar keterangan para pengadu, jawaban teradu, mendengar saksi-saksi dan memeriksa bukti-bukti yang ada.

 Selain itu, putusan kali ini menurutnya juga berlandaskan putusan Dewan Kehormatan Provinsi yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan KPU Sumut tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik saat melakukan pemecatan terhadap mantan anggota KPU Tapanuli Tengah, Maruli Firman Lubis.

“Artinya, DKPP melindungi putusan dari Dewan Kehormatan Sumut yang sebelumnya menyatakan tidak terbukti. Dimana keputusan tersebut sudah final dan mengikat. Kasus ini yang dilaporkan Maruli ke PTUN, itu kan setelah sebelumnya Dewan Kehormatan memutuskan,” ungkapnya.

Dalam pertimbangannya, Nur Hidayat menyatakan DKPP mengambil keputusan berdasarkan beberapa hal. Diantaranya, bahwa pengaduan dari pengadu 1 dan 2 terhadap para teradu, tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Demikian juga atas dugaan KPU Sumut tidak profesional dalam menyelenggarakan Pilkada, DKPP menilai hal tersebut tidak terbukti sama sekali.

“Bahwa walaupun pengaduan tidak terbukti, namun untuk menjaga agar penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah ke depan berjalan baik, DKPP meminta KPU harus sepenuhnya berpedoman dengan azas peraturan perundangan yang ada, dan harus memerbaiki kinerja,” ujar Nur Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Jam Diperiksa KPK, Djoko Irit Bicara

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler