DKPP Rekomendasikan KPU DKI Jakarta Disanksi

Kamis, 21 Agustus 2014 – 14:13 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Masing-masing Sumarno sebagai Ketua KPU DKI Jakarta, serta Dahliah Umar, M Fadlilah, Betty Epsilon Idroos dan Moch. Sidik, sebagai anggota KPU DKI Jakarta.

“Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan untuk masing-masing teradu,” ujar Anggota DKPP, Nur Hidayat Sardini membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pilpres di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (21/8).

BACA JUGA: Jubir Tim Relawan Prabowo-Hatta: Polisi Jangan Lebai

Sanksi peringatan diberikan berkaitan dengan pembukaan kotak suara yang dilakukan para teradu. DKPP menilai rekomendasi mengharuskan pembukaan kotak suara mengandung persoalan hukum.

“DKPP berpendapat bahwa pembukaan kotak suara tidak dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi Bawaslu, tetapi harus berdasarkan perintah pengadilan atau di dalam rapat pleno terbuka pada tiap jenjang rekapitulasi.  Berdasarkan hal tersebut, tindakan KPU DKI selaku Teradu  yang memberi akses untuk pembukaan kotak suara di luar perintah pengadilan dan rapat pleno terbuka rekapitulasi tidak dapat dibenarkan,” ujar Nur Hidayat.

BACA JUGA: Karena Sidang MK, Kementerian PPPA Diliburkan

DKPP juga berpendapat para teradu meskipun sudah koperatif, tapi tidak sepenuhnya memberi pelayanan untuk menyelesaikan persoalan demi menjamin peningkatan kualitas Pemilu.

“Sikap Teradu memerlihatkan inkonsistensi, pada satu sisi menolak untuk melakukan pembuktian pelanggaran, namun pada sisi lain memerintahkan jajaran di bawahnya untuk membantu proses kroscek,” katanya.

BACA JUGA: Seluruh Kapolda dan Kapolres Diterjunkan ke Lapangan

Selain terhadap KPU DKI Jakarta, sanksi peringatan juga dijatuhkan pada seluruh Komisioner KPU Jakarta, Utara, Komisioner Jakarta Pusat, Komioner KPU Jakarta Timur dan seluruh Komisioner KPU Jakarta Selatan.

Sementara terhadap KPU Jakarta Barat, DKPP merehabilitasi nama baik kelima komisioner tersebut.

“Memerintahkan kepada KPU Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai peraturan perundang-undangan. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini,” katanya. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Massa Mulai tak Terkendali, Polisi Siapkan Pasukan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler