jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik ketua dan anggota KPU Banyuasin dan Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) akan digelar pada 10 dan 11 Desember 2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA: Timses RIDO Akan Laporkan Bawaslu ke DKPPÂ Soal Pelanggaran di TPS Pinang Ranti
Demikian dikemukakan Sekretaris DKPP David Yama di Palembang, Selasa (10/12).
Dua perkara tersebut dengan nomor 206-PKE-DKPP/IX/2024 dan 210-PKE-DKPP/IX/2024 dan akan dilaksanakan secara terpisah.
Dia mengatakan Perkara Nomor 206-PKE-DKPP/IX/2024 diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA: Oknum Komisioner KPU dan PPK Kota Bekasi Dilaporkan ke DKPP RI
Yaitu, Siti Holijah (Ketua), April Yadi, Raden Zakaria, Ameredi, dan Muslim. Sidang perdana akan dilaksanakan pada Selasa (10/12).
Mereka mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banyuasin yakni Aang Midharta, Syahru Romadhoni, Legar Saputra, Rahmad Syahid, dan Torana selaku Teradu I sampai V.
BACA JUGA: Dukung RK-Suswono Menggugat ke MK, Prof Jimly: Bukan soal Menang Kalah, Ada yang Tak Beres
Teradu I – V diduga tidak profesional dalam melaksanakan proses seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Banyuasin dengan menerbitkan dua pengumuman seleksi calon PPS nomor 589/PP.04.2/1607/2024 tanggal 25 Mei 2024.
Namun terdapat perbedaan nama calon yang dinyatakan lulus dan tidak lulus sehingga menimbulkan kegaduhan publik.
Para teradu juga didalilkan melakukan penyalahgunaan wewenang dengan meminta sejumlah uang kepada peserta calon anggota PPS.
Kemudian, teradu diduga terindikasi melakukan kecurangan dalam sistem aplikasi CAT pada seleksi calon anggota PPS pada pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Sementara itu sidang pemeriksaan perkara nomor 210-PKE-DKPP/IX/2024 akan dilaksanakan pada Rabu (11/12) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir yakni Dewi Alhikmah Wati, Lily Oktayanti, dan Muhammad Uzer.
Mereka mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir yakni Masjidah, Rusdi, Roby Ardiansyah, Arbain, dan Yahya selaku Teradu I sampai V.
Teradu I – V diduga tidak cermat dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu dengan tidak melakukan verifikasi dan pengecekan data secara keseluruhan.
Yakni terhadap calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang namanya masih terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai pengurus partai politik dan menetapkan calon Anggota PPS lulus dalam tahapan administrasi dan tertulis.
“Agenda sidang ini DKPP mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, Saksi, maupun pihak terkait,” katanya.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David Yama. (Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota KPUD & Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo Dilaporkan ke DKPP, Ini Penyebabnya
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang