DKPP Siap Garap Pengaduan Balon Bupati Murung Raya

Jumat, 14 Juni 2013 – 20:24 WIB
JAKARTA - Juru bicara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Nur Hidayat Sardini, membenarkan pihaknya telah menerima laporan pengaduan seorang Bakal Calon Bupati Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Rojikinnor.

Dalam pengaduan yang dilayangkan Mei 2013 lalu, pria ini menuding KPU Murung Raya melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

“Setelah saya cek ke sekretariat, memang sudah masuk. Posisi saat ini dalam proses kajian karena sangat padatnya persidangan dan perkara yang masuk dan ditangani DKPP,” ujar Nur Hidayat di Jakarta, Jumat (14/6) petang.

Menurutnya, bila hasil pemeriksaan berkas aduan nantinya memenuhi syarat, DKPP akan segera menyidangkan perkara dimaksud. Dan ia menjamin persidangan akan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu Nur Hidayat berharap Rojikinnor dapat sedikit bersabar.

Secara terpisah Rojikinnor menuturkan, medio April lalu dirinya berpasangan dengan Setia Budi, mendaftarkan diri sebagai salah satu bakal calon Bupati Murung Raya, diusung tujuh partai politik.

“Tapi tiba-tiba sebelum pengumuman penetapan pasangan calon, kita dicoret oleh KPUD. Alasannya ada kepengurusan ganda dari salah satu partai pendukung,” katanya.

Atas keputusan ini, Rojikinnor kemudian menggugat pencoretan tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Dan pengadilan memenangkan gugatannya.

“PTUN meminta KPU membatalkan SK pembatalan kita sebagai salah satu pasangan calon, karena dianggap memenuhi syarat. Tapi KPUD tak mengubris. Mereka terus saja melaksanakan tahapan Pilkada dan melakukan banding. Bulan April kemarin hasil Pilkada sudah diumumkan, pemenangnya Perdie M Yoseph, adik Bupati Murung Raya yang sudah menjabat dua kali, Willy M.Yoseph,” katanya.

Karena itu Rojikinnor mengajukan pengaduan ke DKPP. “Saya sudah mendaftarkan aduan sejak Mei lalu, lengkap dengan dokumen pendukung. Tapi sampai saat ini tidak ada kabar. Saya ingin mendapatkan keadilan. Bila memang KPUD bersalah, ya katakan bersalah. Mereka (KPUD,red) sebentar lagi habis masa jabatannya. Tolong jangan gantung nasib orang. Kami dari daerah datang ke Jakarta ini, tak sedikit ongkos,” ujarnya.

Sebelumnya Rojikinnor juga mengaku telah mengajukan permohonan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), agar berkenan menunda pelantikan bupati terpilih, sampai proses hukum selesai. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Jenis Masukan Publik yang Ditunggu KPU

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler