DKPP Siapkan Sidang Pelanggaran Etika Ratusan KPUD

Rabu, 27 Maret 2013 – 14:28 WIB
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik terhadap sejumlah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/kota, awal pekan depan. Menurut  Juru Bicara DKPP, Nur Hidayat Sardini, sidang digelar karena para pengadu yang terdiri dari sejumlah partai politik yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2014, juga mengadukan dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPUD dari 421 kabupaten/kota se-Indonesia.

"Bagi DKPP hal itu wajib diperiksa, agar mendapatkan kejelasan persoalan yang sebenarnya. Apa benar mereka melanggar sebagaimana yang disangkakan?" ujar Hidayat di Jakarta, Rabu (27/3).

Menurut mantan Ketua Bawaslu ini, pada tahap awal lima anggota DKPP akan menggelar sidang di dua daerah secara bersamaan. Tim DKPP nantinya dibagi dua, yaitu di Semarang untuk KPU kabupaten/Kota di Jawa Tengah dan  Yogyakarta, serta di Padang untuk KPU kabupaten/kota di Sumatera Barat dan sekitarnya. "Bagi DKPP, segala sesuatunya dipelajari, diteliti, dan dianalisis. Tak lain demi merekonstruksi peristiwa yang sebenarnya," ujarnya.

Bagaimana dengan agenda sidang pelanggaran kode etik oleh tujuh komisioner KPU yang juga sedang berlangsung? Hidayat menjelaskan, karena adanya agenda sidang dugaan pelanggaran etika oleh KPU daerah itu, maka DKPP baru menjadwalkan sidang dugaan pelanggaran etika oleh 7 Komisioner KPU Pusat pada pekan mendatang. Pada sidang ketiga nanti, Bawaslu akan mengajukan saksi ahli.

"Siapa nama-namanya, kita tunggu saja. Dengan begitu majelis sidang akan memeroleh gambaran utuh duduk perkaranya. Utuhnya gambaran makin jelas apabila pengadu maupun teradu mengajukan saksi-saksi. Bukti-bukti dan dokumen tertulis yang telah diajukan keduanya akan menguatkan bangunan argumentasi para pihak," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, sidang etik dengan teradu 7 komisioner KPU telah dua kali digelar. Pada sidang Jumat (22/3), para pengadu menyatakan KPU diduga melangggar kode etik. Menurut Bawaslu, hal tersebut terlihat dari tindakan komisioner yang tidak bersedia menjalankan putusan Bawaslu terkait nasib Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Pengadu lain yaitu Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Kongres serta Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI). Dalam aduannya, mereka juga menduga pelanggaran kode etik dilakukan komisioner KPU Provinsi di 31 provinsi dan komisioner KPUD 421 Kabupaten/kota.

"Jadi untuk sementara, DKPP akan fokus dengan sidang pemeriksaan di daerah. DKPP juga tengah konsentrasi dengan bukti-bukti dan dokumen yang diajukan para pihak," ujar Hidayat.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Tidak Berhak Menafsirkan UU

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler