Hal ini terbukti dari banyaknya pengaduan yang diterima. Menurut Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie, hingga akhir Desember tercatat 90 pengaduan yang masuk.
"Pengaduan ini semuanya kita proses sesuai dengan mekanisme yang ada. Sebanyak 35 kasus pengaduan kita nyatakan desmissal karena tidak memenuhi syarat," kata Jimly di Jakarta, Rabu (26/12).
Dari jumlah pengaduan tersebut, 36 kasus telah diproses hingga digelarnya sidang kode etik. Hasilnya, DKPP memutuskan memecat 31 orang pelaksana Pemilu dari seluruh Indonesia. Baik itu Ketua maupun anggota KPU Provinsi/Kabupaten/kota. Dan juga Ketua dan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dari sejumlah daerah.
"Sekarang ini juga ada satu kasus lain yang sedang diproses. Selain itu hasil rapat pleno terbaru DKPP juga memutuskan 4 pengaduan lain dinyatakan untuk disidangkan," katanya.
Melihat fakta-fakta ini, Jimly menilai keberadaan DKPP memang sangat dibutuhkan Indonesia untuk saat ini. Hal ini tidak lain guna menjamin pelaksanaan demokrasi di tanah air dapat berjalan jauh lebih baik lagi.
"Kita bertekad mewujudkan kualitas proses dan hasil penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), tidak lagi sekedar retorika. Namun dengan bersungguh-sungguh, kita memiliki komitmen yang kuat membersihkan berbagai praktek distorsi dan penyimpangan yang ada dalam penyelenggara Pemilu di semua tingkatan," ujarnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Tegaskan Setgab Bukan Forum Arisan
Redaktur : Tim Redaksi