DM Melakukan Kejahatan Lintas Kabupaten, Usianya, Aduh

Senin, 01 Februari 2021 – 02:25 WIB
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, MALUKU TENGAH - Anak laki-laki berinisial DM (16) diringkus oleh tim dari Satreskrim Polres Maluku Tengah (Malteng) atas dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor.

Tak main-main, DM diduga sebagai salah satu sindikat curanmor lintas kabupaten, karena melakukan aksinya di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Malteng.

BACA JUGA: Agus Slamet Ditembak Mati oleh Polisi, Begini Kejahatannya

"Warga Kecamatan Amalatu, Kabupaten SBB ini diamankan tanpa perlawanan. Sedangkan rekan pelaku masih dikejar," kata Kapolres Malteng AKBP Rositah Umasugi yang dihubungi dari Ambon, Minggu (31/1).

Rositah menjelaskan bahwa pelaku DM merupakan satu dari kawanan curanmor yang selama ini beroperasi di sejumlah wilayah di dua kabupaten tersebut.

BACA JUGA: Kasus Abu Janda, Petinggi Banser Keluarkan Pernyataan Keras, Simak Kalimatnya

Salah seorang korban berinisial SMA yang merupakan ASN Pemkab Malteng mengaku kendaraan roda duanya yang terparkir di pekarangan rumahnya di kawasan RT 17 Kelurahan Namaelo, hilang dicuri orang.

"Peristiwa pencurian kendaraan bermotor milik korban itu terjadi pertengahan Januari 2021," kata Kapolres.

BACA JUGA: Abu Janda Kaitkan Kasusnya dengan FPI, Respons Aziz Yanuar Sangat Dingin

Setelah menerima laporan korban, jajaran Satreskrim Polres Maluku Tengah melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa tersangka berada di kawasan Dusun Waitasi, Desa Kairatu Kabupaten SBB.

"Tim kemudian menuju TKP guna memastikan hasil penyidikan itu dan akhirnya bisa mengamankan pelaku dan selanjutnya digiring ke Mapolsek Kairatu untuk diperiksa sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Malteng," ujar Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku DM mengaku bahwa kendaraan milik korban SMA telah dijual kepada orang lain di desa Waimital, Gemba, Kabupaten SBB seharga Rp 1,5 juta.

Pengakuan DM ditindaklanjuti petugas Resmob Polres Malteng dan bergerak ke desa Waimital guna mengamankan barang bukti.

Polisi yang menginterogasi DM juga baru mengetahui bahwa masih ada empat unit kendaraan bermotor lainnya yang dicuri pelaku bersama komplotannya. Sebagian dari kendaraan itu berhasil diamankan.

K‌ini tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Malteng. Sedangkan rekan DM berinisial AH yang terlibat dalam sindikat ini masih dalam pengejaran polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DM kini telah dijadikan sebagai tersangka dan resmi ditahan di rutan Mapolres Malteng.

"DM masih diperiksa secara intensif, namun sudah dijadikan sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran," jelas kapolres.

DM dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHPidana paling lama 9 tahun subsider pasal 362 Kuhpidana paling lama 5 tahun.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler