jpnn.com, BANDUNG - Polrestabes Bandung menangkap pria berinisial DMP yang diduga melakukan ujaran kebencian menantang kepolisian di media sosial miliknya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (13/11) malam setelah Tim Prabu Polrestabes Bandung menemukan unggahan tersebut di media sosial.
BACA JUGA: Kendaraan yang Ditumpangi Rombongan Anggota DPRD Kecelakaan, Politikus PDIP Meninggal
"Dari hasil pemeriksaan, dia membenci aparat atau pemerintah, dan negara, jadi dengan kebencian itu dia selalu menjelek-jelekkan dan memberikan konten yang bersifat kebencian," kata Ulung di Bandung, Sabtu (14/11).
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengunggah dua foto serta satu video yang diduga sebagai ujaran kebencian.
BACA JUGA: Ricuh, Massa Demo Tantang Pasukan Polisi di Depan Mal Slipi Jaya
Kemudian pada satu video unggahannya tersebut, pelaku menuliskan ujaran kebencian sambil merekam dirinya sendiri yang sedang menghisap serbuk yang diduga narkoba.
"Tapi berdasarkan pengakuannya yang ia hisap yakni tepung gula, tapi ini sedang kami dalami, mungkin setelah ini dilakukan pemeriksaan urine," kata Ulung.
BACA JUGA: BNN Gagalkan Pengiriman 141 Kg Ganja dari Aceh ke Medan
Dalam salah satu unggahannya, pelaku menuliskan kalimat yang diduga sebagai ujaran kebencian sebagai berikut: "RUU RUU MAKIN A****G, POLISI BUKA SERAGAM AYO BAKU HANTAM AJA KITA @PRABURESTABESBANDUNG," kata pelaku yang diunggah dalam akun Instagram classipunkwashere.
Akibat perbuatannya, polisi menetapkan DM sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. Kini pelaku juga telah dilakukan penahanan langsung oleh kepolisian. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti