Dokter Anton Ditangkap Polisi

Senin, 27 September 2021 – 11:11 WIB
Tersangka Anton (tengah) saat dijemput anggota Polres Kupang Kota. Foto: ANTARA/ho-Polres Kupang Kota

jpnn.com, KUPANG - Anton (35) alias AHH, warga Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), diringkus aparat kepolisian.

Anton menjadi tersangka dalam kasus praktik dokter gigi gadungan yang sudah dilakukan selama dua tahun.

BACA JUGA: Suami Tak Ada di Rumah, Istri Sering Main Kuda-kudaan dengan Pria Lain

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus praktik dokter gigi gadungan," kata Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P Taring Binti, Senin.

Kapolres mengatakan bahwa berkas perkara tahap pertama dari tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA: Jasad Zainudin Ditemukan Terkubur di Tengah Hutan, Mobil Tenggelam di Danau

AKBP Satrya mengatakan bahwa kawasan atau lokasi Anton membuka praktik dokter gigi gadungannya itu, tersebar di Kota Kupang dan juga di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Selama melakukan praktik dokter gadungannya, Anton mengaku bahwa proses pencarian pasien dilakukan bekerja sama dengan beberapa temannya dan mempromosikan secara mobile.

"Untuk tarifnya menurut pengakuan yang bersangkutan bervariasi," kata orang nomor satu di Polres Kupang Kota itu.

Anton bukanlah seorang dokter gigi. Tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dia pernah menjalani pendidikan sebagai pemasang gigi dan merupakan lulusan salah satu perguruan tinggi di Kediri.

Kapolres juga mengatakan walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, kasus ini masih terus dilakukan penyelidikan oleh tim dari Polres Kupang Kota.

Menurut kapolres, tersangka akan dijerat sesuai perbuatannya dengan Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

"Atas perbuatan melawan hukum, tersangka akan mendapat hukuman lima tahun penjara dan denda Rp150 juta," ujar dia. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler