jpnn.com - JAKARTA - Dokter Febby Karina menyambut baik penetapan Olga Syahputra sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Rabu (25/9). Febby merupakan korban yang melaporkan Olga Syahputra.
"Febby Karina selaku korban dalam hal ini menyambut baik atas penetapan saudara OS sebagai tersangka," kata Malik Bawazir, kuasa hukum Febby via telepon Rabu (25/9) malam.
BACA JUGA: Pastikan Bali Aman untuk Final Miss World
Malik sejak awal hampir dapat memastikan OS telah melakukan serangkaian dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 27 UU ITE serta Pasal 310, 311, 335 KUHP.
Sebetulnya, kata dia, amat sangat disayangkan terjadi hal-hal semacam itu yang dilakukan oleh seorang public figur seperti OS terhadap seorang wanita masyarakat biasa di suatu acara live.
BACA JUGA: Besok, Dul Diperiksa Polisi di Pondok Indah
"Dimana seharusnya publik figur harus bisa menjaga sikap, menjadi panutan dan teladan masyarakat," ungkapnya.
Dokter Karina selaku korban berharap proses penyidikan dapat berjalan secara maksimal dan kredibel. "Sehingga penyidik kepolisian bisa benar-benar melindungi kepentingan serta hak-hak hukum dirinya selaku korban," kata Malik.
BACA JUGA: Ibu Vicky Sudah Minta Maaf, Deasy Puas
Olga dilaporkan Febby Karina pada 19 Juni 2013 ke Polda Metro Jaya karena menuduh Febby merusak rumah tangga orang lain saat tampil di acara Pesbukers ANTV. Rabu (25/9) hari ini, Polda Metro Jaya menetapkan Olga sebagai tersangka. (abu/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dul Sudah Boleh Pulang
Redaktur : Tim Redaksi