Dokter KPK: Hartati Bisa Jalani Penahanan

Rabu, 12 September 2012 – 20:29 WIB
JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menyatakan, tersangka kasus dugaan suap Bupati Buol, Siti Hartati Murdaya layak ditahan penyidik walaupun pemilik PT Hardaya Inti Plantations itu mengaku sedang sakit.

Menurut Johan, pengacara Hartati tidak membawa hasil diagnosa dokter yang memberitahukan kondisi kesehatan Mantan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu. Padahal diagnosa itu sudah pernah diminta KPK, saat yang bersangkutan tidak bisa hadir pada pemeriksaan pertama tanggal 7 September 2012 pekan lalu.

"Untuk itu, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Tim Dokter yang didatangkan KPK. Hasilnya menyebutkan SHM itu bisa untuk menjalani penahanan," kata Johan dalam konferensi persnya di KPK, Rabu (12/9) malam.

Sebelumnya, Pengacara Hartati, Tumbur Simanjuntak mengakui membawa surat diagnosa dokter mengenai kondisi kesehatan kliennya dan membawa obat yang diberikan oleh Tim Dokter dari tempatnya dirawat, di Rumah Sakit Medistra.

Johan juga menampik semua anggapan yang disampaikan pengacara Hartati, Patra M Zen yang menilai kliennya tidak layak ditahan karena telah kooperatif. Menurut Johan, penyidik KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan demi kepentingan penyidikan kasus itu.

“Objektiftas dan subyektifitas yang dimiliki Tim penyidik memberikan ruang untuk bisa melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan kasus suap senilai Rp3 Miliar tersebut,” tegas Jubir KPK itu.

Mengenai apakah tersangka tidak bakal melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, menurut Johan, hal itu sudah dipertimbangkan oleh penyidik KPK hingga memutuskan untuk melakukan penahanan.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Geledah Kantor Orang Dekat Zulkarnaen Djabar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler