Dokter Penyandang Disabilitas Raih Peringkat Tapi Gagal CPNS, Begini Reaksi Korpri

Kamis, 01 Agustus 2019 – 06:17 WIB
Menteri Sosial Agus Gumiwang menerima Dokter Romi Syofpa Ismael, seorang penyandang disabilitas yang digagalkan oleh Pemkab Solok Selatan menjadi PNS. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arief Fakrulloh angkat bicara terkait kasus drg Romi Syofpa Ismael.

Wanita penyandang disabilitas itu sebelumnya terganjal menjadi calon PNS di Pemerintahan Kabupaten Solok, Sumatera Barat, padahal hasil tes menunjukkan dia di peringkat pertama.

BACA JUGA: 3 Penyebab Pelamar CPNS Gagal di Tahap Seleksi Administrasi

"Kalau dari Korpri, itu yang penting dalam posisi ASN (aparatur sipil negara) yang dilamar itu, yang bersangkutan bisa melakukan tugasnya," ujar Zudan di Jakarta, Rabu (31/7).

BACA JUGA : Sungguh Miris...Dokter Romi Gagal jadi CPNS karena Penyandang Disabilitas?

BACA JUGA: Perempuan Golkar Minta Mensos Bantu Dokter Romi

Menurut Zudan, tidak ada halangan seorang penyandang disabilitas diangkat menjadi PNS, sepanjang mampu menjalankan tugas dengan baik, sesuai tugas pokok dan fungsi jabatan ASN yang dilamar.

"Jadi, kalau memang dalam kondisi disabilitas pun asal melaksanakan tugasnya, ya tidak masalah," ucapnya.

BACA JUGA: Sungguh Miris...Dokter Romi Gagal jadi CPNS karena Penyandang Disabilitas?

Zudan kemudian mencontohkan pekerjaan sebagai penyiar radio, selagi mampu berbicara dan berkata-kata dengan baik, tidak ada halangan penyandang disabilitas menempati posisi sebagai penyiar radio.

"Misalnya untuk jadi penyiar radio, mohon maaf ya, jarinya ada yang gilang, enggak ada masalah. Saya kira yang penting dia masih bisa mengoperasikan komputer, microphone, suaranya bagus. Apalagi ya, banyak lah, dalam ASN yang disabilitas dan masih bisa bekerja ya banyak," katanya.

BACA JUGA : 4 Hal Penting yang Harus Diperhatikan Calon Pelamar CPNS 2019

Terkait kasus drg Romi, Zudan menilai yang pertama perlu disikapi terkait aturan. Harus jelas posisi yang boleh diisi oleh penyandang disabilitas dan yang tidak boleh.

"Kalau memang boleh, ya boleh. Jadi sejak awal ditulis dalam persyaratan itu, sehingga tidak menimbulkan despute (perselisihan) di kemudian hari. Iya betul (termasuk untuk CPNS tahun ini)," pungkas Zudan.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Hal Penting yang Harus Diperhatikan Calon Pelamar CPNS 2019


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler