jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum dokter Richard Lee, Razman Arif Nasution menjelaskan soal penjemputan paksa terhadap kliennya oleh polisi pada Rabu (11/8).
Dia menyebut Dokter Richard belum menerima pemberitahuan soal penetapan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE.
BACA JUGA: PPKM Diperpanjang, Anisa Bahar Kangen Habib Rizieq, Tetapi Percuma...
Atas alasan tersebut, Razman merasa heran dengan penjemputan tersebut.
"Klien saya ini belum status tersangka. Belum ada pemberitahuan tersangka, baik kepada saya maupun kepada klien saya," ujar Razman melalui akunnya di Instagram.
BACA JUGA: Nikita Mirzani: Habis Telepon Sama Bang Hotman Paris
Namun, saat penjemputan tadi, polisi datang membawa surat pemberitahuan tersebut.
"Tiba-tiba dibawa menyebut surat ini, menyebut surat tersangka. Di sini ditandatangani oleh Dirkrimsus. Langsung surat kuning begini tersangka, putihnya mana? Pemberitahuan dong," ucap Razman.
Dia menyebut surat perintah penangkapan itu dikeluarkan pada 11 Agustus 2021 atau hari ini. Oleh karena itu, Razman pun menilai penjemputan paksa ini terkesan terburu-buru.
"Baru saja ini (sambil menunjukkan surat) dan di sini juga surat perintah penangkapan tanggal 11-12 bulan 8, 2021, seperti diburu-buru. Saya enggak mengerti," kata Razman.
Sampai saat ini, belum diketahui pasti Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas kasus apa.
Namun diduga penetapan tersangka ini terkait laporan Kartika Putri terhadap Richard Lee di Polda Metro Jaya.
Hingga kini, Humas Polda Metro Jaya belum merespons soal penjemputan paksa dokter Richard Lee. (mcr7/jpnn)
Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita