Dokter Richard Lee Ditahan, Sang Istri: Tolong Bapak Kapolri, Saya Enggak Rela

Selasa, 28 Desember 2021 – 14:30 WIB
Richard Lee di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Foto: Firda Junita/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Dokter ahli kecantikan, Richard Lee kembali ditahan Polda Metro Jaya sejak, Senin (27/12).

Penahanan ini diduga berkaitan dengan ilegal akses barang bukti kasus pencemaran nama baik, yang dilaporkan Kartika Putri.

BACA JUGA: Medina Zein Sesumbar Ingin Beli Rumah untuk Gala Sky Tanpa Donasi, Sindir Marissya Icha?

Istri dr Richard Lee, dr Reni Effendi tak menyangka suaminya ditahan.

“Sumpah nulis ini sampai gemetaran, dapat kabar buruk dari suami saya, dr Richard Lee ditahan kepolisian. Apa dasar suami saya ditahan,” tulisnya.

BACA JUGA: Harus Sayang Anak Meski tak Sedarah, Vicky Prasetyo Sindir Kalina Ocktaranny?

Dia heran mengapa suaminya ditahan, padahal tidak melakukan tindakan kriminal.

“Jelas-jelas suami saya tidak bersalah bukan kriminal, tidak merugikan orang lain, apa dasarnya suami saya ditahan,” tegasnya.

BACA JUGA: Gandeng Mitratel, Alita Siap Dukung Operator Gelar 5G

Apalagi, lanjut dr Reni, suaminya selama ini sangat koorporatif jika dimintai keterangan oleh kepolisian.

“Padahal kemarin jelas-jelas penangguhan penahanan oleh Bapak Kapolri loh. Terus suami saya setelah itu tidak melakukan kesalahan lagi loh pak dan sangat-sangat koorporatif. Atas dasar apa suami saya ditahan, pak. Tolong Bapak Kapolri, saya enggak rela suami saya ditahan tapi tidak berdasar,” ungkapnya.

Dokter Reni juga mempermasalahkan pasal yang disangkakan kepada suaminya, yaitu pasal 30 ayat 1.

“Pasal yang disangkakan suami saya itu benar-benar enggak berdasar, jelas-jelas suami saya upload bukan di tempat barang bukti yang disita, yang disita itu Instagram. Lah suami saya upload di Facebook, yang jelas-jelas ini akun beliau, bukan aku orang lain,” bebernya.(chi/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler