Dokumen Dimanipulasi, Amdal Tambang Tetap Diloloskan

Jumat, 02 Maret 2012 – 07:06 WIB

RUMBIA - Badan Lingkungan Hidup Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Kabupaten Bombana selama ini selalu "tutup mata" mengenai Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Betapa tidak, meski dokumen Amdal yang disodorkan perusahaan tambang banyak penyimpangan, Badan Lingkungan Hidup tetap saja meloloskan hingga merekomendasikan proses keluarnya Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan (SKKL).
   
"Seminar Amdal selama ini hanya sebagai formalitas saja. Faktanya, meski data-data yang disajikan banyak dimanipulasi hingga terjadi penyimpangan, badan lingkungan hidup tidak pernah menolak dokumen Amdal yang disajikan para perusahaan tambang," katanya. Sahrun mencontohkan, dia pernah mengikuti salah satu kegiatan seminar Amdal salah satu perusahaan tambang nikel di Kabaena. Saat dibahas dalam seminar, terungkap  sebagian dokumen merupakan hasil copy paste dari Amdal perusahaan lain. Namun fatalnya, komisioner Amdal Bombana tetap meloloskan dokumen tersebut.
   
Mantan anggota DPRD Sultra ini mengatakan, apa yang ditemukan saat itu merupakan bukti bila seminar amdal tersebut  hanya akal-akalan saja. Dan ini disebabkan karena lemahnya tim komisioner Amdal di Bombana dalam melakukan penilaian terhadap dokumen Amdal. Padahal, tim penilai dokumen Amdal itu, bertanggungjawab terhadap penerbitan Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan (SKKL) yang menjadi legitimasi aktifitas produksi perusahaan tambang.
   
Menurut ketua DPD Demokrat kabupaten Bombana ini, jika komisioner Amdal di Bombana bekerja secara profesional, maka pemerintah Kabupaten Bombana tidak perlu lagi melakukan audit Amdal seperti yang akan dilakukan terhadap PT Legerindo yang notabene belum sama sekali beraktivitas di Poleang.
   
"Ini tidak, nanti terjadi penolakan masyarakat baru direncanakan audit lingkungan. Kenapa tidak dari awal. Kalau memang lingkungannya tidak layak, kenapa Amdal PT Legerindo diloloskan," bebernya.
   
Meski demikian, Sahrun Gaus tetap  sepakat dengan pelaksanaan audit lingkungan. Dan itu harus diberlakukan pada seluruh perusahaan tambang, baik yang sudah melakukan aktifitas produksi maupun yang masi tahap eksplorasi. (nur)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prihatin Korban Kebakaran, Dewan Perjuangkan Santunan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler