Dokumen Tender di KPU Sulsel Bakal Disita Jaksa

Rabu, 10 April 2013 – 06:26 WIB
MAKASSAR - Penyidik Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) terus melakukan penyelidikan terkait kasus tender di KPU Sulsel. Saat ini kejaksaan menunggu panitia tender di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyerahkan dokumen pelaksanaan tender pengadaan logistik Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2013 lalu. Kalau tidak kunjung diserahkan, penyidik akan melakukan penyitaan secara paksa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan, pada pemeriksaan lima panitia tender pengadaan logistik di KPU beberapa waktu lalu, belum ada yang membawa dokumen pelaksanaan tender. Padahal, dalam perkara ini penyidik mendalami dua hal yakni dugaan rekayasa tender dan tindak pidana korupsi.

"Kami menunggu panitia tender yang telah diperiksa lalu segera menyerahkan dokumen pelaksanaan tender itu kepada penyidik. Dokumen tender tersebut dibutuhkan, karena dugaan awal pada perkara ini adalah rekayasa tender," jelasnya, Selasa (9/4). 

Disamping itu, Nur Alin  menegaskan tim penyidik juga akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Sekretaris KPU Sulsel Annas GS yang dalam perkara ini bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Annas GS dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Asrar Marlang. "Mungkin pekan depan, pemeriksaan terhadap Sekretaris KPU dan KPA pada proyek ini akan diperiksa. Selanjutnya rekanan juga akan dipanggil,"jelas Nur Alim.

Nur Alim menjelaskan, tahap awal penyidik menelusuri dugaan pelanggaran prosedur pada pelaksanaan lelang pengadaan logistik Pilgub 2013 di KPU Sulsel. Selanjutnya, penyidik akan memanggil pihak-pihak yang mengetahui proses pelaksanaan tender pengadaan logistik Pilgub itu, termasuk diantaranya komisioner KPU.

"Pengadaan logistik Pilgub di KPU Sulsel ini mendapat alokasi sebesar Rp16 miliar yang bersumber dari APBD. Beberapa item pengerjaan diantaranya adalah pengadaan kertas surat suara. Untuk pelaksanaan lelang kemudian dibagi dalam beberapa paket kegiatan,'tandasnya.

Sem entara itu, Koordinator ACC Sulawesi Abdul Mutthalib mendesak pihak kejaksaan segera menuntaskan perkara tersebut, karena berdasarkan hasil telaah yang dilakukan lembaganya ditemukan adanya mark up anggaran dan mengakibatkan timbulnya kerugian negara. Dia juga meminta agar semua proses yang berjalan dilakukan secara transparan. "Kasus ini saat dilaporkan sudah dilengkapi dengan semua dokumen, jadi kami harapkan pihak kejaksaan segera menyeret semua yang terlibat,"jelasnya, kemarin.  (id)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Longsor, 23 Rumah di Bandung Rusak Berat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler