jpnn.com, JAKARTA - Zakat merupakan ibadah wajib untuk dilakukan, sama seperti ibadah salat dan puasa. Zakat masuk ke dalam urutan rukun Islam yang ke empat, yang fardu dilaksanakan oleh umat muslim.
Pengertian Zakat dan Hukumnya
BACA JUGA: Layanan Terbaik Pengelola Zakat, Raih Penghargaan Tertinggi Ombudsman
Secara pendekatan bahasa, pengertian zakat dapat dilihat dari kata zaka, yang memiliki arti bersih, suci, subur, berkembang. Menurut Ustadz Quraish Shihab, arti zakat secara bahasa mencerminkan kepada dua hal.
Hal pertama mencerminkan mereka yang mengeluarkan uang dalam bentuk zakat, maka hartanya akan berkembang. Jika tidak mengeluarkan zakat, maka hartanya akan merugi atau memperoleh sesuatu yang tidak diinginkan. Zakat dalam artian berkembang, atau membuat hartanya berkembang.
BACA JUGA: Pengelolaan Zakat BAZNAS Jadi Sorotan di Konferensi ZATCA Riyadh
Sedangkan, cerminan kedua adalah orang yang berzakat, dapat menjadikan hartanya suci dan bersih. Maksudnya adalah, boleh jadi dalam proses memperoleh harta ada hal-hal yang nilainya bukan haram, tapi kurang mengenakkan.
Misalnya, dalam proses jual beli ada promosi yang berlebihan, atau terlalu mendorong seseorang untuk membeli produk jualan kamu, hal-hal seperti ini dapat disucikan hartanya melalui zakat.
BACA JUGA: BAZNAS Tingkatkan Sinergi dengan Mitra untuk Penguatan Layanan Zakat
Namun, jika rezeki yang kamu peroleh dari hasil korupsi atau menipu orang lain, tentu nilainya haram dan tidak bisa disucikan dengan zakat.
Ada alasan mengapa Allah memberikan kewajiban umat muslim untuk berzakat. Dalam melakukan perniagaan, harta yang kita peroleh tidak dihasilkan dari upaya sendiri. Melainkan ada orang-orang lain, yang mungkin saja tidak kita kenal, membantu kita untuk menjalankan proses mendapatkan rezeki.
Ada hak dari sebagian harta yang kita hasilkan untuk mereka yang tidak mampu. Allah menguji rasa kemanusiaan kita untuk memberikan kesempatan orang lain melanjutkan hidup melalui zakat.
Allah berfirman dalam Surat At-Taubah ayat 71:
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Di Surat At-Taubah ayat 71, Allah memerintahkan kepada kita untuk saling menolong, tidak melakukan kejahatan, mendirikan shalat, menunaikan zakat. Menunaikan zakat sebagai jalan untuk berbuat kebaikan kepada sesama.
Tidak hanya pengertian zakat saja yang perlu kita pahami, namun syarat membayar zakat juga perlu diketahui. Untuk dapat memunaikan ibadah zakat, ada syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh umat muslim.
Syarat Membayar Zakat
Dalam Islam, terdapat beberapa persyaratan untuk membayar zakat. Persyaratan ini wajib ada bagi umat Islam yang hendak membayar zakat. Berikut adalah beberapa persyaratannya.
Islam
Syarat pertama untuk menunaikan ibadah zakat adalah beragama Islam. Non-muslim tidak diwajibkan untuk membayarkan zakat. Sebagai umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah pada saat bulan Ramadhan, sedangkan untuk zakat maal disesuaikan dengan nilai kepemilikan harta masing-masing individu.
Merdeka
Seseorang yang menunaikan ibadah zakat haruslah mereka yang merdeka. Merdeka dalam artian tidak dalam kondisi terjajah, dan bukanlah seorang budak. Serta merdeka dalam artian, memiliki kemampuan finansial yang cukup. Seseorang yang sedang tidak merdeka, tentu kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Maka dari itu tidak diwajibkan untuk membayar zakat.
Berakal
Dalam menunaikan zakat, akal sehat perlu dimiliki untuk dapat meniatkan ibadah, serta menghitung secara adil kewajiban zakat yang perlu dikeluarkan. Orang yang memiliki akal sehat, kondisi jiwanya tidak terganggu, dalam dengan sadar memenuhi syarat-syarat ibadah zakat.
Baligh
Pengertian Baligh adalah lelaki dan atau perempuan yang telah memasuki usia baligh. Lelaki ditandai dengan mimpi, sedangkan perempuan ditandai dengan haid. Jika sudah memasuki usia baligh, umat muslim dapat membayar zakat.
Baligh menjadi syarat untuk menunaikan ibadah zakat. Seseorang yang belum baligh atau anak-anak tidak diwajibkan untuk membayar zakat.
Harta Mencapai Nisab
Nisab dalam pengertian zakat adalah batas minimal kekayaan seseorang, yang diwajibkan untuk membayar zakat. Jika seseorang sudah memiliki harta, dengan jumlah mencapai batas minimal yang telah ditentukan, maka dia wajib untuk menunaikan ibadah zakat.
Nisab memiliki macam-macam jenis yang berbeda, tergantung jenis zakatnya. Untuk zakat harta hasil usaha pertanian, peniagaan, peternakan, ataupun pertambangan emas-perak, memiliki nilai nisab yang berbeda.
Harta Mencapai Haul
Haul dalam pengertian zakat adlaah harta yang dimiliki oleh seseorang, yang telah mencapai usia satu tahun. Seseorang yang memiliki harta mencapai haul, diwajibkan untuk menunaikan zakat. Usia setahun disesuaikan dengan kalendar hijriyah. Harta yang belum mencapai haul, maka tidak diwajibkan untuk membayar zakat.
Jenis-jenis Zakat
Zakat memiliki jenis yang berbeda. Secara pengertian zakat, keduanya memiliki fungsi yang sama. Namun, secara syarat secara spesifik memiliki perbedaan.
Berikut ini jenis-jenis zakat yang perlu diketahui:
Zakat Fitrah
Tebar Zakat Fitrah di Imogiri, Yogyakarta.
Tim Dompet Dhuafa Yogyakarta blusukan menyalurkan beras Tebar Zakat Fitrah Dompet Dhuafa di Dusun Siluk, Imogiri, Bantul.
Pengertian Zakat Fitrah merupakan harta yang dikeluarkan pada saat akhir Bulan Ramadhan. Setiap orang yang memiliki kelebihan makanan, walau sehari semalam, diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah.
Zakat fitrah memiliki tujuan untuk membersihkan jiwa bagi siapa saja yang menunaikannya. Perhitungan zakat fitrah dilihat dari bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh umat muslim. Senilai 2,5 kg dari makanan pokok yang kita makan.
Di Indonesia, zakat fitrah dapat dibayar dengan beras seberat 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter beras. Selain itu juga dapat dibayar dengan uang yang nilainya setara dengan makanan pokok.
Zakat Maal
Zakat maal merupakan zakat yang wajib dibayarkan oleh seorang muslim dari harta yang diperoleh, dari hasil usaha, atau kerja dengan besaran dan waktu yang telah ditetapkan. Harta yang dizakatkan adalah harta yang sudah dimiliki, disimpan dan dikuasai, serta dirasakan manfaatnya.
Harta yang sudah dimiliki selama satu tahun, maka wajib ditunaikan zakat maal-nya. Contoh harta yang dizakatkan seperti rumah, kendaraan, peternakan, hasil pertanian, emas, uang perak, dan lain sebagainya.
Jika kamu merasa berat untuk menzakatkan jumlah harta sekaligus dalam satu waktu, kamu dapat menghitung perkiraan zakat sejak sekarang. Berapa nilai hartamu jika sudah mencapai haul. Kemudian cari berapa jumlah 2,5% dari total harta kamu.
Sebelum harta mencapai haul, kamu bisa menabung sedikit demi sedikit sejumlah dana. Sampai waktu haul hartamu tiba, kamu dapat menunaikan zakat dengan perasaan yang ringan.
Contoh Nisab Zakat Maal
Seperti penjelasan di atas, nisab menjadi persyaratan seseorang terkena kewajiban zakat. Dalam perhitungan zakat harta atau zakat maal, nisab zakat berbeda-beda. Tergantung kepada jenis harta dan perniagaannya.
Nisab Peternakan
Untuk nisab peternakan sapi, kerbau, dan kuda setara dengan nisab sapi, yaitu 30 ekor. Setiap seorang muslim memiliki peternakan sapi, kerbau, dan kuda sebanyak 30 ekor dalam satu tahun, maka diwajibkan membayar zakat.
Nisab ternak unggas dan perikanan setara dengan sejumlah uang 20 dinar. Dengan hitungan, 1 Dinar diperkirakan sekitar 4,25 gram emas murni.
Jika seorang muslim memiliki ternak unggas dan perikanan senilai 20 dinar dalam satu tahun, maka diwajibkan membayar zakat sebesar 2,5%
Selengkapnya tentang ini dapat kamu pelajari di artikel Zakat Peternakan.
Nisab Emas, Perak, dan Harta Kekayaan
Nisab emas sebesar 20 dinar, setara dengan 85 gram emas murni. Nisab perak setara sebesar 200 dirham, setara dengan 672 gram perak. Jika seorang muslim memiliki harta yang diakumulasikan, setara atau melebihi dengan nilai tersebut dalam kurun waktu satu tahun, maka wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari total harta yang dimiliki.
Penjelasan lengkapnya dapat sahabat lihat di Cara menghitung zakat emas.
Nisab Perniagaan
Jika seorang muslim memiliki perniagaan dalam bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa dalam bentuk PT, CV, Yayasan, Koperasi, dan lain sebagainya, yang memiliki nilai kekayaan sebesar 85 gram emas, atau setara dengan Rp 65.110.000. Maka wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari total kekayaan usaha.
Menghitung Dengan Kalkulator Zakat
Kalkulator zakat memudahkan perhitungan zakat yang wajib dikeluarkan. Dengan memasukkan jenis dan nilai harta serta periode kepemilikan, alat ini secara otomatis menghitung zakat sesuai nisab yang berlaku. Ini membantu memastikan kewajiban zakat ditunaikan dengan tepat dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.
Gunakan Kalkulator Zakat
8 Golongan Penerima Zakat
Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan yang berhak menerimanya, masing-masing dengan kondisi dan kebutuhan tertentu. Berikut adalah
8 golongan yang berhak menerima dana zakat:
- Fakir adalah mereka yang tidak punya harta atau penghasilan dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup.
- Miskin adalah orang yang punya penghasilan sedikit, tapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
- Amil adalah mereka yang mengumpulkan dan menyalurkan zakat, sehingga berhak menerima zakat sebagai imbalan kerja mereka.
- Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan dalam memperdalam ilmu agama.
- Riqab adalah budak yang ingin memerdekakan diri.
- Gharimin adalah orang yang berutang untuk kebutuhan hidup, bukan untuk maksiat.
- Fi Sabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah, seperti pendakwah.
- Ibnu Sabil adalah musafir yang kehabisan bekal di perjalanan untuk tujuan baik, seperti menuntut ilmu atau bekerja.
Penjelasan lebih rincinya dapat kamu baca di 8 golongan penerima zakat.
Cara Membayar Zakat
Pastikan untuk memilih lembaga zakat yang memiliki reputasi baik dan transparan, seperti Dompet Dhuafa. Lembaga ini telah terdaftar dan memiliki izin resmi dalam pengelolaan zakat.
Metode Pembayaran Zakat:
- Melalui Jemput Zakat
- Hubungi Layanan jemput zakat Dompet Dhuafa melalui Whatsapp.
- Bayar Melalui Website Digital Dompet Dhuafa:
- Akses situs web digital.dompetdhuafa.org. Pilih jenis zakat yang ingin Anda bayar (Zakat Fitrah atau Zakat Mal). Ikuti instruksi untuk melakukan
- pembayaran secara online.
- Transfer Langsung ke Nomor Rekening Dompet Dhuafa:
- Anda juga dapat melakukan transfer langsung ke rekening Dompet Dhuafa. Pastikan untuk mendapatkan nomor rekening yang benar dari halaman resmi berikut, Rekening Donasi.
Allah telah menciptakan langit, bumi, beserta seluruh isinya dengan fungsi masing-masing. Kita dapat menikmati makanan, pakaian, kehidupan, semua sumber daya alam dari hasil ciptaan Allah.
Zakat adalah jalan untuk kita mensyukuri nikmat Allah, dengan membantu kepada sesama. Melalui dana zakat yang kita salurkan, untuk kaum muslim yang membutuhkan.(jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Elvi Robiatul, Elvi Robiatul