Don Juan Sontoloyo, Usia 19 Tahun Tiduri Beberapa Gadis, Ada yang Hamil

Minggu, 07 Juni 2020 – 08:17 WIB
Pelaku perbuatan cabul (berjongkok memakai kaos warna putih). Foto: ngopibareng/ist

jpnn.com, KEDIRI - Anggota Satreskrim Polres Kediri Kota, Jatim membekuk seorang pemuda berinisial BN (19) atas dugaan kasus pidana perbuatan cabul terhadap gadis di bawah umur.

Polisi menangkap pelaku setelah mengetahui keberadaan yang bersangkutan sedang berada di rumah.

BACA JUGA: Waduh! 2 Pramugari Cantik Berantem Gara-gara Video Asusila dengan Playboy Ini

Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, BN mengaku dia pertama kali berbuat cabul terhadap gadis yang masih duduk di bangku SMA ini pada awal Januari 2020 lalu.

BN melancarkan kelakuan bejatnya di salah satu rumah. Tak puas, BN kembali melakukan perbuatan serupa pada Februari, kali ini perbuatan asusila tersebut dilakukan di rumah kosong yang tidak jauh dari rumahnya.

BACA JUGA: Don Juan Hanya Ongkang-Ongkang Kaki, Sephia Tak Tahan Lagi

Ironisnya, diduga pelaku tidak hanya melakukan aksi bejatnya kepada satu orang saja, melainkan juga beberapa gadis lainya. Bahkan, salah satu korban sudah 15 kali disetubuhi oleh BN.

“Korban lainnya ini, disetubuhi pada 2019 sampai 2020 dan terjadi sebanyak 15 kali. Perbuatan itu dilakukan di rumah kosong sebanyak 3 kali, di rumah pelaku 2 kali, di rumah korban 1 kali, di kebun 1 kali, di kos 4 kali. Bahkan di toko tempat BN bekerja sebanyak 1 kali,” kata AKP Kamsudi.

Akibat perbuatannya ini, salah satu korbannya harus melakukan aborsi pada 27 September 2019 lalu.

BACA JUGA: Suami Demen Mengeloyor, Istrinya Begituan dengan Pria Teman Kantor

Aborsi dilakukan dengan cara memakai obat cytotec yang dibeli via online.

Setelah memakai obat tersebut, kemudian kurang lebih 2 jam, keluar darah menggumpal yang diduga janin.

Tak habis akal, janin tersebut dimasukan ke dalam wadah cepuk plastik dan dikubur di belakang rumah salah satu teman BN.

Akhirnya, pada 25 Mei 2020 sekitar pukul 18.00 WIB, gumpalan darah atau janin tersebut dipindahkan ke makam umum Desa Kedawung dengan wadah yang sama oleh BN bersama dua teman lainnya.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya , BN harus meringkuk di sel tahanan Polres Kediri Kota.

“Pelaku saat ini masih berada di ruang tahanan Mapolresta Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut, kami menduga masih ada korban lainnya," ungkap mantan Kapolsek Papar, Kabupaten Kediri ini. (ngopibareng/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler