jpnn.com - Twitter telah menonaktifkan video penghormatan kepada mendiang George Floyd yang diunggah oleh akun kampanye Presiden AS Donald Trump, karena dinilai melanggar hak cipta, Reuters melaporkan.
Video yang berisi kumpulan foto dan video protes setelah kematian Floyd, disunting dengan voice over suara Trump.
BACA JUGA: Bentuk Protes, Snapchat Hapus Akun Trump di Bagian Promosi
Twitter mengatakan, video di akun kampanye presiden melanggar kebijakan hak cipta Twitter.
"Kami menanggapi keluhan hak cipta yang valid yang dikirimkan kepada kami oleh pemilik hak cipta atau perwakilan resmi mereka," kata perwakilan Twitter, dikutip dari Reuters.
BACA JUGA: Trump Berselisih dengan Twitter, Bos Facebook Memilih Menjauh
Video berdurasi tiga menit 45 detik yang diunggah ke saluran YouTube Trump itu, diunggah oleh tim kampanyenya di Twitter.
Dari pantauan Antara Jumat siang, video tersebut masih ada di Youtube, dan telah diputar 91 ribu kali dengan mengumpulkan 15 ribu "like" dan sekitar seribu "dislike."
BACA JUGA: Jet Tempur Tiongkok Pancing Militer India, Perang Hampir Meletus
Induk platform streaming video Youtube, Google, tidak segera menanggapi permintaan Reuters untuk berkomentar.
Platform media sosial telah berada di bawah pengawasan ketat administrasi Trump, sejak Twitter memberikan label "cek fakta" pada cuitan Trump soal pumungatan suara, juga langkah Twitter terhadap cuitan Trump soal protes di Minneapolis yang dianggap "melazimkan kekerasan."
Trump berencana mengeluarkan undang-undang yang dapat membatalkan, atau melemahkan undang-undang yang melindungi perusahaan media sosial dari pertanggungjawaban atas konten yang diunggah oleh pengguna mereka. (ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha