jpnn.com, NEW YORK - Presiden Donald Trump melarang sebagian besar warga negara asing yang telah melakukan perjalanan ke negara-negara Eropa dalam 14 hari terakhir untuk masuk Amerika Serikat.
Pembatasan itu bertujuan untuk memerangi penyebaran virus corona, menurut Departemen Keamanan Dalam Negeri AS.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Perpres PPPK sudah Terbit, Virus Corona dan Demam Berdarah Bersaing
Pembatasan itu tidak berlaku untuk warga negara AS yang sah dan anggota keluarga dekatnya.
Pelaksana Tugas Sekretaris Departemen Keamanan Dalam Negeri AS Chad Wolf akan mengeluarkan pemberitahuan tersebut dalam 48 jam ke depan.
BACA JUGA: Ketua DPR Sobek-Sobek Salinan Pidato Donald Trump, Lihat!
Pemberitahuan tersebut mewajibkan penumpang warga negara AS yang telah berada di negara-negara wilayah Schengen untuk bepergian melalui bandara terpilih dengan alat penyaringan yang ditingkatkan.
Sebelumnya, Trump mengatakan Eropa menjadi salah satu penyebab penyebaran virus corona tipe baru, Covid-19, di Amerika Serikat.
Covid-19 telah menewaskan sedikitnya 37 orang dan menginfeksi 1.281 orang di Amerika Serikat. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia