jpnn.com, JAKARTA - Kasubdit Kementerian Sosial (Kemensos) Sutisna Dayat memberikan penjelasan perihal proses pengumpulan donasi.
Menurut dia, penyelenggara donasi harus melakukan pengurusan izin terlebih dahulu.
BACA JUGA: Donasi Gala Sky Diminta Diserahkan ke Negara, Ayah Bibi Merespons Begini
Selain itu, pihak penyelenggara juga wajib melaporkan hasil donasi yang terkumpul serta digunakan untuk apa.
"Kita lihat nanti bagaimana prosesnya di Kementerian Sosial, mengenai izin atau tidak adanya izin, saya tidak bisa sampaikan di sini," ujar Sutisna, dikutip dari kanal SCTV di YouTube, Jumat (7/1).
BACA JUGA: Info Terbaru Soal Donasi Rumah Gala Sky, Masyarakat Indonesia Harus Tahu
Sutisna menambahkan rekening penyaluran donasi harus atas nama organisasi dan bukan perorangan.
Dia juga menegaskan bahwa ada sanksi pidana jika penggalangan dana dilakukan tanpa izin.
BACA JUGA: Donasi Rumah Untuk Gala Sky Capai Rp 2,4 Miliar, Ayah Mertua Vanessa Angel Menggelar Syukuran
"Di dalam Undang-Undang itu juga ada sanksi pidana. Bahkan kalau di Undang-Undang, uang hasil donasi tanpa izin bisa disita oleh negara," kata Sutisna.
Sebelumnya, ayah mendiang Doddy Soedarajat melaporkan sahabat Vanessa Angel, Marissya Icha usai melakukan penggalangan dana untuk rumah Gala Sky.
Doddy merasa penggalangan dana tersebut menyalahi aturan dan harus dikembalikan ke pemerintah.
Dia juga merasa keberatan dengan penggalangan dana yang mencapai Rp 2,4 miliar. Doddy melaporkan soal itu ke polisi dan Kemensos. (jlo/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh