jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai Yogyakarta kembali memberikan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor untuk industri kecil dan menengah (KITE IKM) kepada pelaku usaha di wilayahnya.
Fasilitas tersebut kali ini diberikan kepada PT Matsuno Glove Indonesia Jaya, pada Kamis (21/7).
BACA JUGA: 4 Hal Ini Penting Diketahui Terkait Penanganan Barang Kiriman dari Luar Negeri
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Bea Cukai Yogyakarta Turanto Sih Wardoyo menjelaskan KITE IKM adalah fasilitas kemudahan yang diberikan instansinya kepada pelaku usaha.
Kemudahan dimaksud berupa pembebasan bea masuk serta pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terutang tidak dipungut atas impor barang atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor atau penyerahan produksi IKM.
BACA JUGA: Jaga Keberlangsungan Ekspor, Bea Cukai Lakukan Asistensi di Bandung dan Ambon
“Lebih rinci fasilitas ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.04/2019,” kata Turanto melalui keterangan yang diterima, Senin (24/7).
Berdiri sejak 2014, PT Matsuno Glove Indonesia Jaya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri manufaktur sarung tangan yang telah melakukan ekspor hasil produksinya ke Jepang.
Perusahaan ini berada di 3 lokasi berbeda, yakni Bantul, Sleman,dan Klaten.
Perusahaan ini termasuk dalam kategori industri menengah dan menyerap tenaga kerja sebanyak 78 orang.
“Bagi pengusaha KITE IKM juga akan mendapatkan keuntungan lain, berupa proses impor dan ekspor yang sederhana, pemeriksaan fisik secara selektif, penangguhan ketentuan pembatasan impor, dan kemudahan proses impor dengan disediakan aplikasi khusus,” beber Turanto.
Dia berharap dengan pemberian fasilitas KITE IKM, proses bisnis perusahaan berjalan baik dan meningkatkan hasil produksi.
"Sehingga kinerja ekspor pun semakin meningkat,” harap Turanto. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi