jpnn.com, JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menyebutkan pihaknya menerbitkan sebuah surat edaran, per Rabu (6/5).
Surat itu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
BACA JUGA: Jatim Makin Gawat, Ada Perintah dari Presiden Jokowi ke Letjen Doni Monardo
Gugus tugas, kata Doni, menerbitkan surat karena muncul kesan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik dengan syarat tertentu.
“Beberapa waktu terakhir ini, kami dari Gugus Tugas mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya pelonggaran," kata Doni dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube FMB9ID_IKP, Rabu (6/5).
BACA JUGA: Doni Monardo Puji Penanganan Covid-19 di Jateng, Daerah Lain Harus Bisa Menirunya
Menurut dia, Gugus Tugas tidak pernah mengubah kebijakan terkait mudik. Mudik tetap dilarang, seperti ditegaskan dalam surat edaran Nomor 4 Tahun 2020.
"Saya tegaskan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang, titik! Saya tegaskan sekali lagi mudik dilarang, titik!" tegas Doni.
BACA JUGA: Sah! Letkol Laut Ferry Hutagaol Resmi Menjabat Komandan KRI Frans Kaisiepo-368
Walakin, kata Doni, terdapat pengecualian bagi pihak-pihak dalam surat edaran itu. Misanya, pihak yang berkegiatan yang berhubungan dengan penanganan COVID-19.
"Antara lain adalah aparatur sipil negara, TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO yang semuanya tentunya berhubungan dengan penanganan percepatan COVID-19," tutur Doni.
"Termasuk juga pengecualian diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dan ada keluarga yang sakit keras. Demikian juga repatriasi pekerja migran Indonesia,WNI, pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke tanah air," ungkap dia.
Menurut dia, terdapat sejumlah syarat bagi pihak yang mendapatkan kesempatan untuk bepergian. Misalnya, harus ada izin dari atasan setara dengan eselon II.
Kemudian wirausaha yang berhubungan dengan COVID-19, tetapi tidak memiliki instansi, diperlukan adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan dan ditandatangani di atas materai dan harus diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah setempat.
“Kemudian juga masyarakat yang mendapatkan pengecualian ini wajib untuk mendapatkan Surat Keterangan Sehat, artinya mereka yang bepergian harus dalam keadaan sehat dan kembalinya pun harus tetap sehat," tegas dia.(mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan