jpnn.com, JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo berbicara tentang revisi Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan di dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana, Selasa (9/3).
Menurut Doni, beberapa aturan di dalam UU tentang Kekarantinaan Kesehatan perlu direvisi, agar penanganan wabah penyakit bisa lebih efektif.
BACA JUGA: Doni Monardo Ungkap Tantangan Terbesar Setahun Perang Melawan Covid-19
Mantan Danjen Kopassus itu mengatakan, dalam 10 sampai 30 tahun ke depan, bisa saja wabah penyakit terjadi di Indonesia.
Tanpa aturan kuat, penanganan terhadap wabah tidak terkendali.
BACA JUGA: Kaesang Mengaku Dimaki-maki Saat Akhiri Hubungan dengan Felicia, Meilia Lau Minta Bukti
"Alangkah baiknya apabila semua ikut memikirkan, bagaimana undang-undang tentang kekarantina kesehatan ini bisa disempurnakan," kata Doni dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana yang disiarkan akun BNPB Indonesia di YouTube.
Doni mengatakan, aturan yang perlu direvisi tentang kewajiban pemenuhan kebutuhan warga, saat karantina wilayah diterapkan.
BACA JUGA: Bukan di Lengan, Efektifkah Suntik Vaksin di Bokong?
Sebab, pemerintah pusat tentu kesulitan untuk membiayai atau memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
"Kebutuhan dasar itu makan minum dan beberapa lainnya, kemudian pemerintah diwajibkan untuk membiayai hewan peliharaan," tutur Doni.
Selain itu, kata Doni, aturan yang perlu direvisi tentang pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
"Siapa berbuat apa, kewenangan pemerintah pusat dari sumber anggaran, daerah seperti apa," ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Doni pun mengajak semua pihak memberikan masukan dalam revisi UU tentang Kekarantinaan Kesehatan. Doni yakin, revisi aturan itu membuat pemerintah tidak gagap menangani wabah.
"Kalau ini bisa disempurnakan, yang akan datang ketika ada kasus seperti ini, tidak gagap lagi," tutur dia. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baim Wong: Ini Orang Kurang Ajar Banget, Bisa Mati itu
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan