Doni Salmanan Ditahan, Sang Istri Bilang Begini

Rabu, 09 Maret 2022 – 13:13 WIB
Doni Salmanan dan Dinan Fajrina. Foto: Instagram/donisalmanan

jpnn.com, JAKARTA - YouTuber Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan akibat kasus binary option Quotex.

Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina memberikan semangat untuk sang suami yang ditahan sejak Rabu (9/3) dini hari.

BACA JUGA: Agnez Mo Bahas Nasi Padang Dalam Video Grammy, Begini Pengakuannya

"Aku akan berdiri di sampingmu," ungkap Dinan Fajrina melalui akun miliknya di Instagram, Rabu (9/3).

Menurut Dinan Fajrina, kasus Doni Salmanan merupakan ujian yang harus dilewati bersama.

BACA JUGA: Tante Ernie Ternyata Suka Drama Korea, Ini Buktinya

Dia yakin sang suami bisa melewati masalah tersebut

"Kita bisa melalui ini semua sayang, aku sangat mencintaimu," imbuh Dinan Fajrina.

BACA JUGA: Selain Soal PCR dan Antigen, Iwan Fals Soroti Kenaikan Harga Sembako

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus investasi bodong dan penipuan aplikasi Quotex.

Pria berjuluk Crazy Rich Bandung itu berstatus tersangka setelah penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada Selasa (8/3) malam.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya memeriksa Doni Salmanan lebih dari 13 jam.

Setelah pemeriksaan, penyidik melaksakan gelar perkara lalu meningkatkan status Doni Salmanan dari saksi menjadi tersangka.

"DS langsung dilakukan penangkapan,” kata Ramadhan.

Menurut Ramadhan, penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan yang kini berstatus tersangka.

"Yang bersangkutan dikenakan dengan pasal berlapis dari UU ITE, KUHP, dan UU TPPU dengan ancaman penjara 20 tahun,” jelas Ramadhan.

Doni Salmanan dilaporkan terkait dugaan pelanggaran judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus tersebut, Doni Salmanan diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Selanjutnya, Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler