Door, Satu Bandar Narkoba Ditembak Mati

Senin, 08 Mei 2017 – 20:25 WIB
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, beserta jajarannya merilis pengungkapan kasus penyelundupan narkoba di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (8/5). FOTO: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Usai membekuk kurir sabu-sabu seberat 84 kilogram di Komplek Ruko Arkadia Blok H5 No 28, Jalan Daan Mogot, Batuceper, Tanggerang, Kamis (4/5), Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri langsung mencari keberadaan pemilik barang haram tersebut.

Dari hasil pengakuan kurir bernama Tono alias Acin, barang haram tersebut berada di Bandung, Jawa Barat. Tim lantas melakukan pengejaran dan mengamankan pemilik barang haram tersebut.

BACA JUGA: Tim Gabungan Lakukan Sweeping Narkoba, Hasilnya?

"Kemudian Alex Marlim kami minta menunjukkan lokasi penyimpanan barang haram lainnya di wilayah Cipondoh, Tanggerang," kata Kapolri Jendral Tito Karnavian di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (8/5).

Tito menambahkan, alih-alih menunjukkan lokasi penyimpanan barang haram tersebut, Alex malah melawan petugas. Akibatnya, Alex dihadiahi timah panas.

BACA JUGA: Polisi: Ada Pelajar yang Terjaring Razia Prostitusi

"Sesuai dengan arahan, tindak tegas para pelaku pengedar narkoba. Akibatnya, pelaku tewas di tempat," kata Tito.

Sebelumnya, pelaku kurir narkoba bernama Tono alias Acin diamankan oleh tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan mengamankan 84 kilogram sabu yang dibungkus di dalam Dumper.

BACA JUGA: Razia Tempat Hiburan, Polisi Dapat Kondom Bekas

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta Polisi Tangkap Peneror Ketua Fraksi PKS


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler