Dor! Dor! Ijal Langsung gak Bisa Berdiri

Minggu, 30 Juli 2017 – 15:21 WIB
Tersangka Syarif Ijal Al Idrus usai menjalani perawatan setelah kedua kakinya ditembak jajaran Sat Reskrim Polresta Pontianak, Jumat (28/7). Foto: MAULIDI MURNI/JPNN.com

jpnn.com, PONTIANAK - Jajaran Sat Reskrim Polresta Pontianak, Kalbar, berhasil melumpuhkan Syarif Ijal Al Idrus, 40.

Kedua kaki residivis pencuri sarang walet itu ditembus timah panas polisi, Jumat (28/7), karena berupaya melarikan diri dari kejaran polisi.

BACA JUGA: Gondol Kabel di Pasar Senen, Penganggur Digelandang Polisi

Warga Gang Intan, Jalan Johar, Pontianak Kota itu membobol rumah walet milik Joni di Komplek Tanjungpura Indah, Jalan Tanjungpura, Pontianak Kota, Jumat (28/7) dinihari. Ini aksi kedua Ijal di rumah walet Joni yang terekam kamera CCTV.

Warga lantas lapor ke polisi. Saat polisi datang, Ijal masih berada di dalam rumah walet dan bersembunyi.

BACA JUGA: Begini Kondisi Terakhir Pencuri Celana Dalam Perempuan

“Ketika hendak ditangkap, tersangka ini berusaha kabur dari kepungan polisi dan penjaga malam rumah walet berhasil tersebut. Beruntung dia berhasil ditangkap,” tutur Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli.

Setelah diinterogasi, Ijal mengakui perbuatannya. Dia tidak sendiri, namun beraksi bersama rekannya benama Yuli. Sayangnya Yuli berhasil kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA: Mencuri di ‘Kandang Mancan”, Ya Beginilah Jadinya

Polisi membawa Ijal agar menunjukkan lokasi kejahatannya yang lain. Saat itulah dia berupaya kabur dari petugas.

Beberapa polisi memberikan tembakan peringatan, namun Ijal tak mengindahkannya. Terpaksa polisi mengarahkan moncong pistolnya ke kedua kaki residivis kambuhan itu.

Dua timah panas bersarang di kedua kakinya. Ijal pun terkapar dan merintih kesakitan. Kemudian dia dibawa menuju ke Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Polda Kalbar.

Usai mendapatkan perawatan medis, penjahat kambuhan ini diserahkan ke penyidik Sat Reskrim Polresta Pontianak.

Korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta. Dari tangan tersangka kita menyita barang bukti sarang walet dan sarana yang digunakan saat beraksi, berupa satu unit senter, dua unit linggis, dua pisau dan dua tang serta satu dompet.

“Pelaku akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegas Kompol Husni. (mau)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-Gara Nyuri Rokok, Si Abang Babak Belur


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler