jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya menangkap komplotan pengedar sabu-sabu antarprovinsi, dengan total barang bukti seberat 21,4 kilogram.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Eddison Isir mengatakan barang bukti tersebut diperoleh dari masing-masing berinisial MY (22 tahun), RH (25), RY (26), ketiganya asal Kota Surabaya. Selain itu IH (27), asal Mojokerto, Jawa Timur, serta AA (25), asal Jakarta.
BACA JUGA: Bawa 84 Kg Sabu-sabu dan 30.000 Butir Ekstasi, Emon Ditangkap
"Seorang pengedar lainnya berinisial FP, usia 43 tahun, asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur, terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur karena berupaya melawan menggunakan senjata api rakitan saat hendak ditangkap, sehingga yang bersangkutan meninggal dunia," katanya saat konferensi pers di Surabaya, Jumat (18/12).
Jhonny menjelaskan komplotan ini dibekuk dari hasil pengembangan penyelidikan yang dimulai sejak bulan April lalu terhadap sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Malaysia.
BACA JUGA: FPI Gelar Aksi 1812 di Depan Istana, Respons Aziz Yanuar Mengejutkan
Diinformasikan jaringan peredaran narkoba sabu-sabu oleh kelompok ini dikendalikan oleh beberapa narapidana kasus narkoba, yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) wilayah Jawa Timur, seperti di Lapas Medaeng, Porong dan Pamekasan.
"Ini jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan oleh sejumlah narapidana di Lapas wilayah Jawa Timur. Masih terus kami pantau. Nanti pemeriksaan akan mengarah ke sana, yaitu terhadap beberapa narapidana yang ada di dalam Lapas," ujarnya.
BACA JUGA: Santri Bawa Busur Panah ke Jakarta, Simpatisan FPI?
Jhonny memastikan masih terus mengembangkan penyelidikan perkara ini untuk menumpas seluruh pelaku yang terlibat dalam sindikat peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dipasok dari negara tetangga Malaysia tersebut.
"Mohon doanya. Kira-kira dalam waktu sekitar seminggu ke-depan, akan ada penangkapan terhadap pelaku lainnya," ucapnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti