Dor! Tepat Kena Betis Kiri Bang JA

Senin, 30 Desember 2019 – 14:50 WIB
Petugas BNN memilah barang bukti ganja yang akan diedarkan untuk malam Tahun Baru 2020, di Kabupaten Bogor. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - BNN (Badan Narkotika Nasional) Provinsi Jawa Barat bersama BNN Kabupaten Bogor menembak tersangka pengedar ganja seberat 50 kilogram untuk perayaan Tahun Baru 2020.

Kepala BNNP Jawa Barat, Brigjen Pol Sufyan Syarif mengatakan tersangka berinisial JA (35) ditembak betis kirinya karena berusaha kabur. Selain itu, tersangka lainnya berinisial AP (25) turut ditangkap atas kasus tersebut.

BACA JUGA: Dor! Herry Ignatius Ditembak, Jatuh, Mati

‘’Pengakuan tersangka, ganja ini rencananya akan di edarkan di Cirebon, Sukabumi, Cianjur dan Bandung. Hal ini untuk persiapan perayaan malam Tahun Baru,’’ kata Sufyan di Bandung, Senin (30/12).

Kedua tersangka itu merupakan warga Kampung Leuwipeso, Desa Cibodas Rumpi, Kabupaten Bogor. Sedangkan penangkapan kedua tersangka berlangsung pada Sabtu (28/12), sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Raya Haji Usa, Desa Putat Nutug, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

BACA JUGA: Bripka Eko Sudarsono Terpaksa Ditembak Tim Gabungan Polda Jambi

Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Barat, Kombes Pol Roby Karya Adi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, kata dia, petugas akhirnya melakukan penyelidikan.

Roby mengatakan, kedua tersangka merupakan anggota sindikat jaringan narkoba Provinsi Jawa Barat. Dalam menjalankan aksinya sindikat ini menggunakan sistem tempel di tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA: Ruhut Sitompul: Ada yang Kebakaran Jenggot atas Penangkapan Penyerang Novel Baswedan

‘’Mereka akan bertransaksi di lokasi yang telah disepakati di Jalan Haji Usa, Bogor,’’ kata Roby.

Saat proses penangkapan, Roby menuturkan kedua pelaku tengah melakukan transaksi ganja di dalam mobil Daihatsu Xenia Nopol B 1296 BZR . Saat digerebek, tersangka AP dalam posisi memegang kemudi, sedangkan JA berada di kursi depan sebelah kiri.

Mengetahui adanya penyergapan, tersangka JA langsung keluar dari mobil dan berusaha melarikan diri. Atas upaya itu, Roby menyebut akhirnya dilakukan tindakan penembakan ke arah JA.

‘’Karena berusaha kabur kami lakukan tindakan tegas terukur di bagian betis kirinya,’’ kata dia.

Petugas kemudian menggeledah mobil Daihatsu Xenia warna silver milik tersangka. Di dalam bagasi tersebut, petugas menemukan satu karung besar warna putih berisi 50 kilogram ganja.

Di dalam karung tersebut sudah dibagi menjadi dua bagian yang masing masing berisi satu karung kecil berisi 30 kilogram ganja dan satu karung lagi berisi 20 kilogram ganja. Selain ganja, petugas juga menyita barang bukti satu unit mobil Daihatsu Xenia, dua buah telepon genggam milik tersangka.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler