jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis buka suara perihal wasiat Dorce gamalama yang ingin dimakamkan sebagai perempuan.
Dia menegaskan bahwa seorang muslim harus dimakamkan sesuai dengan kodratnya ketika lahi.
BACA JUGA: Soal Wasiat Dorce Gamalama, Ustaz Zacky Mirza: Semua Ulama Sepakat Bahwa..
Jika lahir dengan jenis kelamin laki-laki maka wajib dimakamkan sebagai pria, begitu pula sebaliknya.
"Jenazah transgender itu diurus sebagaimana jenis kelamin awal dan asalnya ya," tulis Cholil Nafis, melalui akunnya di Twitter, dikutip pada Selasa (1/2).
BACA JUGA: Wasiat Dorce Gamalama Menuai Kontroversi, Kerabat Berkomentar Begini
Cholil melanjutkan bahwa mengubah jenis kelamin tidak diakui dalam syariat Islam, sehingga hukumnya sesuai ketika lahir.
"Laki-laki yang pindah perempuan disebut mukhannats dan perempuan yang mengubah ke laki-laki itu mutarajjil," sambungnya.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Pernyataan Terbaru Roy Suryo, Maria Vania Bikin Billy Cemburu
Sebelumnya, wasiat Dorce Gamalama yang ingin dimakamkan sebagai perempuan jika meninggal nanti menuai pro dan kontra.
Sejumlah ustaz dan kiai juga memberikan penjelasan perihal wasiat Dorce tersebut.
Pemilik nama asli Dedi Yuliardi Ashadi ini lahir berjenis kelamin laki-laki. Pada 1983, dia memutuskan melakukan operasi ganti kelamin di Surabaya, Jawa Timur. (jlo/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh