Dorong Evaluasi Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor

Senin, 29 Juli 2013 – 23:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Ahmad Yani, menyatakan bahwa hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tengah dalam sorotan. Penyebabnya, banyak hakim Pengadilan Tipikor terlibat suap dan maraknya vonis ringan terhadap terdakwa korupsi.

"Hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor perlu dievaluasi. Karena banyak yang ditangkap terlibat kasus korupsi. Secara kualitas, hakim ad hoc memang agak memprihatinkan,” kata Yani di Jakarta, Senin (29/7).

BACA JUGA: Jangan Sampai Salah Rekrut CPNS

Dikatakannya, dari dulu dia tidak setuju pengadilan Tipikor berada di bawah Pengadilan Negeri (PN) di ibu kota provinsi. Yani menegaskan, seharusnya di setiap PN diadakan kamar khusus untuk menangani kasus tipikor.

Selain itu, kata Yani, seorang hakim tidak bisa disalahkan karena menjatuhan vonis ringan terhadap koruptor. Sebab, hakim memberikan hukuman berdasarkan fakta-fakta persidangan.

BACA JUGA: Menhub Desak Dermaga Pelabuhan Merak Selesai Perbaikan Tiga Hari

"Soal vonis ringan, kita tidak bisa salahkan hakim. Proses persidangan diawali dengan penyidikan dan tuntutan. Kalau fakta sidang tidak kuat, maka hakim tentu menjatuhkan vonis ringan," imbuhnya. (fas/jpnn)

BACA JUGA: KPK Tegaskan tak Takut Periksa SBY-Ibas

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Belum Geledah Mahkamah Agung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler