Dorong Industri Ramah Lingkungan, Bea Cukai Beri Izin Tambahan ke Perusahaan Ini

Jumat, 31 Maret 2023 – 21:49 WIB
Pemaparan permohonan penambahan perlakuan tertentu kawasan berikat yang dilakukan manajemen PT Sari Dumai Oleo di Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai sejalan dengan tugas dan fungsinya sebagai trade facilitator dan industrial assistance giat memberikan berbagai fasilitas kepabeanan kepada para pelaku usaha dalam negeri, salah satu fasilitas yang diberikan ialah kawasan berikat.

Kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk di ekspor.

BACA JUGA: Pacu Nilai Ekspor, Bea Cukai Gali Potensi Komoditas Daerah

"Tujuan dari pemberian fasilitas ini adalah terutama untuk mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing perusahaan pada skala global," kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi, Jumat (31/03).

Rusman menyebutkan pihaknya telah memberikan izin penambahan atau perubahan perlakuan tertentu kepada PT Sari Dumai Oleo (PT SDO) sebagai penerima fasilitas kawasan berikat pada Maret 2023.

BACA JUGA: Sepakat Perkuat Kerja Sama Kepabeanan, Bea Cukai dan PNG Customs Service Teken MoU

Melalui pemberian izin atas fasilitas tersebut, Bea Cukai berupaya menciptakan iklim usaha dalam negeri yang baik dan mendorong perekonomian Indonesia.

PT SDO merupakan bergerak dalam bidang industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, dan lemak nabati, perdagangan besar (industri pengolahan minyak kelapa sawit dan turunannya).

Perusahaan ini berlokasi di Tanah Abang, Jakarta Pusat dan memiliki pabrik yang berada di Cilincing, Jakarta Utara.

Rusman mengemukakan mendukung penggunaan energi bersih, ramah lingkungan, dan peningkatan efektivitas untuk proses kegiatan produksi, PT SDO melakukan progres penggantian boiler plant yang merupakan sarana utama pendukung produksi, yang sebelumnya berbahan bakar batu bara dengan menjadi sistem berbahan bakar gas.

"Pemberian fasilitas kawasan berikat menjadi bukti dukungan pemerintah pada industri ramah lingkungan yang diusung PT SDO," tegas Rusman.

Beberapa manfaat yang didapatkan perusahaan dari fasilitas kawasan berikat, yaitu efisiensi waktu dalam pengiriman barang karena lantaran terkena pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atau pelabuhan.

Kemudian kemudahan fasilitas fiskal, dan membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan kecil.

Rusman menjelaskan kemudahan fasilitas fiskal yang dimaksud seperti penangguhan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler