Dorong Kejati DKI Jakarta Periksa Syarief Hasan

Jumat, 10 Januari 2014 – 13:29 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transrapansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, mendorong Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membongkar tuntas kasus dugaan korupsi videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.

Supaya konstruksi kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara Rp 17,1 miliar dari nilai proyek Rp 23,4 miliar itu lebih jelas, Uchok juga meminta Kejati tidak tebang pilih memeriksa semua pihak yang diduga terlibat, termasuk meminta keterangan Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan.

BACA JUGA: Masnun Bawa Tali Tambang ke KPK untuk Anas

"Semua harus diperiksa agar konstruksi kasusnya lebih jelas di mata publik," kata Uchok, Jumat (10/1), menanggapi pernyataan Kajati DKI Jakarta yang menyebut penyidik belum perlu memeriksa Menkop UKM, Syarief Hasan.

Dia mengaku kurang yakin Kejati DKI Jakarta berani mengungkap kasus itu sampai tuntas meski sudah menetapkan tiga tersangka.

BACA JUGA: Anas Anggap KPK Pilih-Pilih Sasaran

"Artinya, kasus ini paling-paling hanya memakan korban tumbal seperti panitia lelang, pejabat pembuat komitmen, dan direktur perusahaan saja," ujar Uchok.

Karena itu dia meminta pihak kejaksaan objektif menanganani kasus tersebut agar pisau keadilan tidak hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Uchok berharap dengan menumbalkan orang-orang kecil di kasus itu, kejaksaan menganggap proses keadilan hukum sudah memuaskan, dan kasus korupsi selesai karena sudah ada yang bertanggungjawab.

BACA JUGA: Marzuki Gerah Disebut Terima Rp1 Miliar

Kejati DKI sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kemenkop dan UKM tahun 2012. Ketiganya Hasnawi Bachtiar selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemenkop dan UKM, anggota panitia lelang bernama Kasiyadi dan seorang office boy bernama Hendra Saputra yang dijadikan sebagai Direktur di PT Imaje Media.

Proyek videotron senilai Rp 23,4 miliar itu dimenangkan oleh PT Imaje Media Jakarta. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 17,1 miliar. Kejati DKI sudah memeriksa Rivan, yang diduga sebagai pemilik PT IM. Rivan yang juga putra Syarief Hasan itu masih berstatus saksi dalam kasus ini.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Sebut Demokrat Hancur Karena Perampok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler