jpnn.com - JAKARTA - Kasus tukar guling lahan Kawiley Minut di Minahasa Utara, Sulaweri Utara (Sulut) yang kini disidik Polda Sulut dinilai sarat kejanggalan. Dugaan kejanggalan muncul karena tidak diperiksanya pejabat Pemprov Sulut yang diperiksa dalam kasus tukar guling itu.
Karenanya, Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS) mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus tukar guling yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 miliar itu. Dalam rangka mendorong pengungkapan kasus itu, MJKS menyetorkan sejumlah dokumen tentang kejanggalan kasus itu ke KPK.
BACA JUGA: Lima WNA Thailand Jadi Tersangka di Lhokseumawe
Ketua MJKS, Stenly Towoliu di KPK, Jumat (16/5) mengatakan bahwa pihaknya sudah menyerahkan data tambahan ke komisi antirasuah itu. ”Isinya seperti surat-surat dan putusan persidangan dengan gambaran perkembangan terakhir. Data tambahan ini juga menyebutkan dalam dakwaan pejabat pemprov yang masuk atau turut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata Stenly usai menyerahkan data tambahan do kantor KPK, Jumat (16/5).
Dipaparkannya, MJKS sebenarnya sudah melaporkan kasus itu pada Januari lalu. Namun, lanjut Stenly, pihaknya merasa perlu menyerahkan dokumen tambahan ke KPK.
BACA JUGA: Jenderal Moeldoko Resmikan Operasi Garda Wibawa 14
Stenly menjelaskan, seharusnya semua yang terlibat menandatangani proses tukar guling lahan itu harus diperiksa oleh Polda Sulut. Salah satunya adalah Gubernur Sulut, Sinyo Harry Sarundjang.
Karena merasa kepolisian mengalami hambatan dalam memeriksa para pejabat di Sulut, maka MJKS pun memilih melaporkannya ke KPK. “Makanya, kami telah membawa laporan resmi di KPK, sekaligus meminta agar kasus itu diambil alih oleh KPK demi menunjang penegakan supremasi hukum di Sulut," tekan dia.(rmo/jpnn)
BACA JUGA: Terjangkit HIV/AIDS Dua Napi Medaeng Dibawa ke RS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenderal Moeldoko Cek Pengamanan Perbatasan di Kaltara
Redaktur : Tim Redaksi