Dorong Panwaslu Kepahiang Panggil Sutiyoso

Selasa, 18 Agustus 2015 – 10:19 WIB
Dorong Panwaslu Kepahiang Panggil Sutiyoso. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - BENGKULU – Sekretaris PKPI Bengkulu, Harius Eko Saputro meminta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kepahiang tidak gegabah menyikapi polemik yang menimpa parpolnya terkait pencalonan kepala daerah.

Untuk diketahui, lantaran pencalonannya ditolak KPU Kepahiang pada 28 Juli lalu, pasangan Nata dan Iwan Badar mempersoalkan keabsahan kepengurusan PKPI yang telah digadang-gadang menjadi 'perahu' bagi keduanya untuk maju di Pilkada. Keduanya mengadukan persoalan ini ke Panwaslu.

BACA JUGA: Ingin Awali Tradisi Baru, Fadli Zon Pimpin Upacara HUT RI di DPR

Namun PKPI menurut Harius, telah menetapkan Firdaus-Bahrudin sebagai calon bupati dan wakil bupati Kepahiang. Pengusungan ini tegasnya telah melalui mekanisme yang sah.

“Kok Aneh, Panwaslu Kepahiang memanggil saksi-saksi yang tidak kompoten untuk  menjelaskan. Pertanyannya, ada apa antara Panwaslu Kepahiang dengan pasangan Nata-Iwan Badar karena pada pendaftaran sampsai akhirnya pendaftaran jelas dihadiri pihak Panwaslu. Yang seharusnya Panwaslu panggil, Jenderal Sutiyoso, Sekjen PKPI, Ketua dan Sekretaris DPP PKPI Provinsi yang berkaitan berkas pasangan Firdaus-Bahrudin,” kata Harius dilansir Rakyat Bengkulu (Grup JPNN.com), Selasa (18/8)

BACA JUGA: Terungkap! Jaya Suprana Sempat Malas Beri Rekor MURI untuk DPR

Menurut Harius, pencalonan diusulkan dari kabupaten yang ditandatangani ketuanya, H. Bahrudin dan Sekretaris PKPI Kepahiang diteruskan kepada DPP Bengkulu, dilanjutkan ke DPN. SK pun keluar ditandatangani oleh Ketum Sutiyoso dan Sekjen PKPI, asli bukan tanda tangan pakai stempel.

"Perlu diketahui Pak Sutiyoso masih tercatat di Kementerian Hukum dan HAM pada saat pendaftaran. Dan kepengurusan Marwan sebagai Ketua PKPI Kepahiang sudah terdaftar di website KPU Provinsi dan Kabupaten Kepahiang yang menjadi acuan KPU Kepahiang,” tegasnya.

BACA JUGA: DPRD Sulsel Bakal Kehilangan Tiga Anggotanya

Dia menegaskan, secara etika dan marwah partai, Iksan Noer sebagai Plt Ketua seharusnya menjaga kebijakan ketum yang pendahulu bukan merubah kebijakan karena kedekatan personal.

"Soal mengapa DPP harus mengganti kepengurusan Ridwan dan Tagor, itu ranah partai bukan ranah Panwaslu Kepahiang. Soal saksi ahli, kami pertanyakan sepertinya tidak menguasai materi dan panwaslu Kabupaten Kepahiang harusnya mengkonfirmasi kebenaran tanda tangan sekjen DPN PKPI asli atau pakai stempel kepada Sekjen langsung bukan, Ali Husni,” tandas Harius yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Bengkulu itu.(zie/rls/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tujuh Proyek DPR Ditolak, Inilah Tanggapan Fahri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler