Dorong Pemerintah Percepat Program Perlindungan Petani

Selasa, 09 Juli 2013 – 22:00 WIB
JAKARTA - Rapat paripurna DPR yang digelar hari ini (9/7) telah menyetujui pengesahan atas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.  Pada paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung itu, RUU tersebut disetujui oleh semua fraksi.

Wakil Ketua Komisi IV DPR yang membidangi pertanian, Herman Khaeron, menyatakan, keberadaan UU itu sangat penting bukan hanya bagi petani tetapi juga bagi ketahanan pangan. Menurutnya, petani memiliki peran sentral dan berkontribusi besar dalam pembangunan bidang pertanian. "Jadi peranan petani harus kita lindungi," kata Herman usai paripurna DPR hari ini.

Politikus Partai Demokrat itu menambahkan, dengan adanya UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani maka pemerintah pusat maupun daerah tak boleh lagi mengabaikan keberadaan petani. "Pemerintah pusat dan daerah segera memfasilitasi kebutuhan petani dengan baik," katanya.

Ketua DPP Partai Demokrat bidang Pertanian itu juga menjelaskan, hal yang tak kalah penting dalam UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani adalah asuransi pertanian. Menurutnya, asuransi itu dapat menghindarkan petani dari kebangkrutan akibat gagal panen. Sebab, lanjutnya, petani tetap harus dilindungi dari kegagalan panen akibat bencana alam, serangan hama, ataupun dampak perubahan uiklim.

Hanya saja Herman berharap UU tersebut segera dilengkapi dengan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri sehingga bisa efektif diterapkan. Dengan demikian, keinginan membentuk petani Indonesia yang mandiri dan berdaya bisa segera terwujud.

"Kita harapkan pemerintah cekatan. Persoalan petani bukan hanya masalah bagaimana menanam, tetapi juga bagaimana merencanakan. Perlu penyediaan prasarana dan sarana pertanian yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha tani," pungkas caleg Demokrat dari daerah pemilihan Jawa Barat VIII itu. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Garuda Indonesia Bagikan 5 Ribu Paket Sembako

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler