Dorong Pemerintah Tuntaskan Revisi KUHP

Rabu, 26 Desember 2012 – 23:02 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Lukman Hakim Syaifuddin menyatakan bahwa pemerintah perlu didorong untuk menyelesaikan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, selama ini berbagai persoalan hukum muncul karena tak kunjung tuntasnya RUU KUHP.

Lukman mengatakan, revisi UU KUHP sudah puluhan tahun berjalan. Sayangnya, hingga saat ini KUHP baru tak kunjung terwujud.

"Perlu ada kesadaran pemerintah, akademisi dan LSM, utk bisa berkontribusi menghasilkan revisi RUU KUHP. Pemerintah harus berdiri di depan untuk memfasilitasi itu semua," kata Lukman saat tampil sebagai pembicara pada diskusi "Refleksi dan Evaluasi Penegakan Hukum dan HAM Tahun 2012" di kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Rabu (26/12). Hadir dalam diskusi itu antara lain Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, juru bicara FPI Munarman dan mantan Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim.

Lebih lanjut Lukman mencontohkan tidak adanya kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penydidikan (SP3) yang kini dipolemikkan karena dianggap menyalahi KUHP. Karenanya ia berharap UU KUHP baru itu bisa menjadi induk dari sistem hukum di Indonesia.

Bahkan Lukman menyebut tak kunjung terwujudnya UU KUHP baru itu juga menimbulkan bentuan antar-lembaga penegak hukum. "Membenahi KUHP sangat penting karena itu induk sumber hukum kita," tandas politisi PPP itu.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 1.112 Kasus TKI Sudah Diselesaikan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler