jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terus menggencarkan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam, vaksinasi Covid-19 penting untuk memastikan kesiapan pembelajaran tatap muka di kampus-kampus.
BACA JUGA: Pembelajaran Tatap Muka Harus Utamakan Keselamatan Murid
"Vaksinasi Covid-19 ini bisa mengakselerasi persiapan pembelajaran tatap muka di lingkungan pendidikan tinggi. Saya berharap seluruh warga pendidikan tinggi bersabar dan terus mendukung program vaksinasi ini,” ujar Nizam, di Jakarta, Minggu (7/3).
Sejauh ini proses vaksinasi bagi PTK dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, vaksinasi Covid-19 ditujukan kepada PTK jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak atau raudatul atfal (RA), SD/madrasah ibtidaiah (MI), dan sekolah luar biasa (SLB).
BACA JUGA: Mendikbud Targetkan Pembelajaran Tatap Muka Dimulai di Tahun Ajaran Baru
Selanjutnya, vaksinasi ditujukan kepada PTK jenjang SMP/MTs/sederajat, SMA/MA/sederajat, dan SMK. Adapun vaksinasi untuk PTK jenjang perguruan tinggi akan dilaksanakan pada tahap akhir.
Merujuk pada arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Nizam, vaksinasi Covid-19 akan diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat secara gratis dan bertahap, termasuk kalangan mahasiswa.
BACA JUGA: Pelajar Positif Covid-19, KBM Tatap Muka Terpaksa Dihentikan
Saat ini pun sudah ada mahasiswa yang menerima vaksin Covid-19. "Yakni mahasiswa kedokteran yang sedang menjalani praktik pendidikan di rumah sakit rujukan Covid-19," sebutnya.
Kemendikbud, lanjut Nizam, terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan guna menghadirkan layanan vaksinasi bagi warga satuan pendidikan.
Nizam menambahkan, pimpinan perguruan tinggi dapat mengizinkan perkuliahan tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai
Terkait persiapan pembelajaran tatap muka (PTM), Nizam mengatakan bahwa pimpinan perguruan tinggi dapat mengizinkan perkuliahan tatap muka mulai Januari 2021 dengan mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
“Sebelum hadirnya vaksinasi nasional Covid-19, pimpinan satuan pendidikan telah didorong untuk mengakselerasi pembelajaran tatap muka sesuai kondisi satuan pendidikan dan dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Nizam.(esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad