Dorong Potensi Pelaku Usaha Dalam Negeri, Bea Cukai Berikan Fasilitas Kepabeanan Lagi

Rabu, 15 Februari 2023 – 17:59 WIB
Bea Cukai memberikan fasilitas kepabeanan lagi melalui penerbitan izin, berupa izin pusat logistik berikat (PLB) kepada pelaku usaha di Sidoarjo dan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor kepada pelaku usaha di Surakarta. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai kembali memberikan fasilitas kepabeanan kepada dua pelaku usaha di Sidoarjo dan Surakarta.

Hal ini dilakukan sebagai implementasi tugas dan fungsi di bidang asistensi industri dan fasilitator perdagangan.

BACA JUGA: Bea Cukai Dorong Optimalisasi Fasilitas di Kawasan Ekonomi Khusus Lewat Asistensi

Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I memberikan fasilitas pusat logistik berikat (PLB) untuk PT Logistteed Indonesia.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyampaikan pemberian fasilitas PLB ini adalah bentuk kinerja instansinya yang memiliki fungsi memfasilitasi perdagangan.

BACA JUGA: Jalin Sinergi dengan Pelaku Usaha, Bea Cukai Gelar Program CVC di 3 Daerah Ini

"Termasuk membantu atau mengasistensi pelaku industri agar mampu berkembang dan berkontribusi untuk perekonomian nasional," ujar Hatta Wardhana melalui keterangan, Rabu (15/2).

PT Logisteed merupakan PLB dengan komoditi produk antara lain industri produk dan bahan farmasi, industri non-woven, industri kimia dasar anorganik pigmen, industri alat musik, pupuk hara, dan bicycle parts.

Pada pemaparan tersebut, turut hadir perwakilan dari KPP Madya Mojokerto, dan hal tersebut merupakan bentuk implementasi pelaksanaan joint-program antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak.

Hatta menyampaikan besar harapan dengan pemberian fasilitas tersebut diberikan untuk mendukung kegiatan berusaha agar pelaku industri dapat berkontribusi maksimal terhadap perekonomian nasional, menyerap sebanyak-banyaknya tenaga kerja, dan mendukung kegiatan ekspor produk dalam negeri.

Sementara itu, Bea Cukai Surakarta juga kembali memberikan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) industri kecil menengah (IKM) kepada PT Opindo Pratama Indonesia.

Perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Bugisan, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten ini bergerak di bidang industri pakaian jadi dari tekstil, khususnya swimwear dan activewear itu akan mengekspor hasil produksinya ke Amerika Serikat.

PT Opindo Pratama Indonesia termasuk dalam kategori industri menengah dengan tenaga kerja sebanyak 180 orang.

Fasilitas ini diberikan dalam bentuk pembebasan bea masuk dan PPN tidak dipungut atas importasi bahan baku, bahan penolong maupun mesin untuk tujuan produksi ekspor.

“Bagi UMKM tidak usah takut mengembangkan usahanya agar bisa ekspor, karena dari negara juga memberikan fasilitas atau kemudahan fiskal dan jangan ragu untuk mengurus langsung atau datang langsung ke kantor Bea Cukai setempat karena sangat mudah sekali pengurusannya,” pesan Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler